Gelapkan Dana Rp1,8 Miliar, Warga Bunta Ditangkap Polres Morowali Utara

Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Morowali Utara menangkap Melvan alias Mevan (37), warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, atas dugaan penggelapan dana pembebasan lahan senilai Rp1,8 miliar. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, MORUT– Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Morowali Utara menangkap Melvan alias Mevan (37), warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, atas dugaan penggelapan dana pembebasan lahan senilai Rp1,8 miliar.

Pelaku ditangkap Rabu (6/8/2025) di BTN Green Lando, Kalukubula, setelah dilaporkan oleh Bahar dan Junsung Bate.

Kasus bermula pada Maret 2025 ketika korban mentransfer Rp600 juta dan Rp1,2 miliar ke rekening Melvan berdasarkan surat tugas Kepala Desa Bunta untuk membayar lahan milik Ni Made Sami.

Namun, uang tersebut tidak diserahkan kepada pemilik tanah, melainkan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan dipinjamkan kepada orang lain.

Laporan resmi dibuat 23 Mei 2025. Atas perintah Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, Unit I Tipidum yang dipimpin Ipda Pungky Prastika Suwignyo bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka.

Barang bukti yang disita meliputi kwitansi transfer, rekening koran, buku tabungan, surat tugas kepala desa, slip pengiriman uang, kartu ATM, dan dokumen transaksi keuangan.

Melvan ditahan di Rutan Polres Morowali Utara dan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(**)