ELSINDO, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., memimpin rapat strategis bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (14/5/2025). Rapat ini menjadi bagian dari komitmen serius Pemprov Sulteng dalam menuntaskan berbagai konflik lahan dan perizinan usaha di wilayah tersebut.
Ketua Satgas PKA, Eva Bande, hadir bersama jajaran perangkat daerah dan para pemangku kepentingan. Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menekankan bahwa Satgas PKA harus bekerja secara nyata, bukan sekadar menjadi forum formalitas.
“Apapun bentuk hubungannya, yang penting harus ada solusi. Usaha masyarakat harus dibebaskan dari ketidakpastian. Kita bertaruh di sini untuk masa depan yang lebih baik,” tegas Anwar.
Ia mendorong penanganan setiap kasus agraria secara spesifik dan mendalam. Gubernur mengusulkan pendekatan “satu kasus, satu paper” yang berisi ringkasan masalah, dasar hukum, hingga usulan penyelesaian.
“Ini penting agar keputusan yang diambil punya dasar kuat, tidak mengambang, dan bisa langsung dieksekusi,” jelasnya.
Tak hanya itu, Anwar juga mengarahkan agar kasus-kasus diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesulitannya mudah, sedang, dan berat agar proses penyelesaian bisa dilakukan secara bertahap dan efisien.
Persoalan perizinan usaha dan kejelasan status lahan turut menjadi sorotan dalam rapat. Ia menegaskan pentingnya kejelasan status tata ruang, terutama jika lahan berada di kawasan hutan.
“Kalau berada di kawasan hutan, harus jelas dulu apakah sudah berizin atau belum. Kalau belum, jangan ada aktivitas sampai ada kejelasan,” tegasnya.
Gubernur meminta agar seluruh kasus yang ditangani Satgas dirangkum dalam bentuk resumen per kasus sebagai dokumen acuan untuk penyusunan langkah kompulsori atau tindakan wajib dari pemerintah daerah.
“Sekarang kita sudah berada di tahap penting. Saya melihat ada kemajuan luar biasa. Tinggal bagaimana kita menyempurnakan dokumen, memperkuat koordinasi, dan menegaskan sikap kita dalam menyelesaikan semua ini,” tutup Anwar Hafid.
Langkah ini menandai komitmen serius Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menghadirkan keadilan agraria dan kepastian hukum bagi masyarakat. (**)














