ELSINDO, PALU– Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap konflik lahan di LIK Tondo, Kota Palu. Menurutnya, keputusan Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas penggusuran oleh PT Intim Abadi Persada adalah langkah konkret melindungi hak-hak warga kecil.
Surat resmi Pemprov dengan nomor 600.2/344/Dis-Perkintan tertanggal 15 Oktober 2025 itu, memerintahkan penghentian penggusuran sampai proses mediasi yang dijadwalkan pada 24 Oktober 2025 mendatang selesai dilakukan.
Eva menegaskan, Satgas PKA bukan sekadar tim negosiasi, melainkan “benteng terakhir” rakyat dalam menghadapi arogansi modal.
“Konflik agraria di LIK Tondo adalah cermin dari arogansi modal yang mengabaikan hak dasar rakyat. Keputusan Gubernur sudah jelas: tidak ada lagi air mata penggusuran di Sulawesi Tengah,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan pihak developer agar menghentikan segala bentuk intimidasi dan tindakan sepihak, sebab Satgas PKA akan menggunakan seluruh kewenangan hukum dan administratif untuk memastikan keadilan ditegakkan.
“Era main hakim sendiri sudah berakhir,” tegas Eva lagi.
Mediasi yang akan digelar pada 24 Oktober mendatang menjadi sorotan publik, karena akan menjadi ujian bagi semua pihak untuk membuktikan komitmen mereka terhadap keadilan agraria di Sulawesi Tengah.
Dengan langkah cepat Pemerintah Provinsi dan Satgas PKA, warga LIK Tondo kini memiliki harapan baru bahwa perjuangan panjang mereka mempertahankan tempat tinggal tidak akan berakhir sia-sia. (**)