Hak Angket Akan Diambil Jika Pemda Tidak Tindaklanjuti Usulan

Hak Angket
Hak Angket Akan Diambil Jika Pemda Tidak Tindaklanjuti Usulan. FOTO: IST

ELSINDO, PALU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024. Rapat ini digelar pada Senin (12/8/2024) di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, SH, CN, dan dihadiri oleh para anggota DPRD lainnya, serta perwakilan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Novalina, MM, beserta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat tersebut, DPRD Sulteng memutuskan untuk menunda penetapan Perda APBD Perubahan 2024. Keputusan ini diambil setelah mendengarkan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) yang dibacakan oleh Irianto Malinggong.

Dalam laporannya, Pansus menekankan pentingnya pelaksanaan hasil laporan Badan Anggaran oleh Pemerintah Daerah. Beberapa poin penting yang disoroti Pansus antara lain:

1. Program kegiatan yang diusulkan oleh DPRD dan tidak terlaksana pada tahun anggaran 2023 harus dimasukkan kembali dalam APBD Perubahan 2024, sesuai kesepakatan dan keputusan Paripurna sebelumnya.

2. Program yang ditempatkan di OPD yang tidak tepat agar segera digeser ke OPD terkait, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Program kegiatan yang belum terinput atau tidak memiliki anggaran di APBD 2024 murni harus segera diinput dan dianggarkan pada APBD Perubahan 2024.

4. Pergeseran kegiatan di OPD perlu dilakukan untuk memastikan prioritas kebutuhan masyarakat terpenuhi, terutama untuk usulan-usulan yang diinput oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Pansus juga menegaskan bahwa jika poin-poin tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, maka DPRD Sulteng akan menunda paripurna penetapan perubahan APBD 2024 dan mengajukan hak angket untuk menyelidiki lebih lanjut.

Rapat paripurna tersebut akhirnya diskors dan akan dilanjutkan pada undangan berikutnya.(**)