ELSINDO, PALU — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menggelar konferensi pers pemeriksaan terhadap seorang Warga Negara asal Jerman atas nama Vlad Alexandru Tataru yang memasuki wilayah Indonesia dengan Visa on Arrival dan didapat mengumpulkan sejumlah sampel
tumbuhan.
Kegiatan pemeriksaan dilakukan setelah ditemukan bahwa yang bersangkutan membawa sampel-sampel tumbuhan yang dikumpulkan dari area penginapan Berkat Homestay di Desa Doda, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, wilayah yang termasuk kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).
“Berdasarkan keterangan sementara, aktivitas pengumpulan sampel tersebut dilakukan dalam rangka penelitian flora endemik,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, Rabu (4/3/2026).
Dijelaskan, temuan ini menjadi perhatian karena kegiatan pengumpulan sampel biologi di kawasan konservasi wajib dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan memerlukan izin dari instansi berwenang.
“Sampel biologis yang dibawa ke luar lokasi tanpa izin dapat menimbulkan risiko terhadap pengelolaan sumber daya hayati dan tata kelola kawasan konservasi,” jelasnya.
Terdapat beberapa dokumen yang tidak dimiliki oleh WNA tersebut atas aktivitasnya sebagai kolektor herbarium, antara lain:
Surat perizinan riset yang dikeluarkan oleh BRIN Surat simaksi yang dikeluarkan oleh otoritas BKSDA.
Dokumen Surat Angkut Tumbuhan Dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) ataupun Surat Angkut Tumbuhan Dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN) yang dibawa oleh yang bersangkutan.
Counterpart atau rekanan lokal yang melakukan pendampingan terhadap WNA yang bersangkutan selama beraktivitas di Desa Doda maupun di Kawasan TNLL.
Selain itu, petugas imigrasi melakukan pemeriksaan administratif keimigrasian dan koordinasi awal dengan instansi terkait. Sampel-sampel tumbuhan sementara diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Koordinasi juga telah dilakukan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta instansi konservasi setempat untuk memastikan prosedur penelitian dan pemindahan sampel memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Penegakan aturan keimigrasian dan perlindungan sumber daya hayati berjalan beriringan. Kami akan memastikan proses ini ditangani sesuai hukum, baik dari sisi keimigrasian maupun perizinan penelitian. Yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 21 Undang-Undang nomor 32 tahun 2024 dan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011,” ujar Muhammad Akmal saat konferensi pers.
Sementara untuk proses pemeriksaan dan klarifikasi masih berjalan. Jika ditemukan pelanggaran administrasi keimigrasian atau ketentuan riset/konservasi, Kantor Imigrasi akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk tindak lanjut. (**/FA)
















