Imigrasi Palu Laksanakan Pemindahan 15 WNA Filipina ke Rudenim Manado

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal

ELSINDO, PALU — Dalam rangka penanganan keimigrasian terhadap warga negara asing yang terdampar di perairan Buol, Imigrasi Palu telah melaksanakan pemindahan 15 (lima belas) deteni berkewarganegaraan Filipina ke Rumah Detensi Imigrasi Manado, Selasa (24/2/2026).

Kelima belas warga negara Filipina tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas Imigrasi Palu setelah ditemukan terdampar di wilayah perairan Buol. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh petugas Imigrasi Palu, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan petugas Imigrasi Palu dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan keamanan serta kelancaran perjalanan menuju Rudenim Manado. Setibanya di Rudenim Manado, para deteni akan menjalani proses pendataan, pemeriksaan lanjutan, serta penempatan sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sekaligus bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan wilayah negara.

“Penanganan dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga memastikan hak-hak dasar para deteni tetap terpenuhi selama proses berlangsung,” ujarnya Muhammad Akmal.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (**/FA)