ELSINDO, PALU- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan giat pemusnahan arsip subtantif keimigrasian di Palu, Selasa, 5 Maret 2024. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Ade Rahmat, menerangkan arsip yang dimusnahkan sebanyak 6.221 berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) Tahun 2019.
Kepala Imigrasi Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo, mengungkapkan pemusnahan arsip merupakan kegiatan penghancuran atau meniadakan fisik dan informasi arsip melalui cara tertentu, sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi.
“Pemusnahan arsip dilakukan baik secara langsung maupun melalui pihak lain yang disaksikan dari unsur hukum, unsur pengawas, dan unit pencipta arsip itu sendiri sesuai masa retensi,” ungkapnya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pemusnahan Arsip yang saya hormati,
pemusnahan arsip yang akan dilaksanakan kali ini merupakan pemusnahan arsip yang kedua kalinya. Namun dalam pengelolaan arsipnya sudah terstruktur dengan baik sesuai dengan pedoman NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Tata pengelolaannya sudah berjalan dari proses hulu ke hilir mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan sehingga tercipta informasi arsip yang efektif, efisien dan sistematis di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu,” tandas Soeryo.
Tampak pemusnahan dihadiri Arsiparis Ahli Muda perwakilan Biro Umum Kemenkumham RI serta para saksi antara lain Eben Kabid Perizinan dan
informasi Keimigrasian bersama pihak dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah. Adapun pemusnahan arsip dilakukan dengan menghancurkan menggunakan alat khusus. (*)