ELSINDO, JAKARTA- Pada refleksi akhir tahun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu meraih penghargaan prestisius sebagai Kantor Pelayanan Publik Ramah Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona H. Laoly sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Kantor Imigrasi Palu dalam memberikan pelayanan yang mengedepankan hak asasi manusia. Kegiatan berlangsung di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (14/12).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar bersama Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo menerima penghargaan tersebut dengan bangga.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng menyampaikan bahwa prestasi ini menjadi kebanggan bagi seluruh jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng dan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pelayan publik yang inklusif.
“Penghargaan ini tidak hanya sebagai prestasi bagi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Tengah. Keberhasilan ini semakin menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas dan mengedepankan hak asasi manusia” jelas Hermansyah.
Selanjutnya Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulteng, Arief Hazairin Satoto menekankan pentingnya peran Kantor Imigrasi dalam mendukung pemerintah guna memberikan pelayanan publik yang ramah dan berbasis HAM. Ia berharap bahwa penghargaan ini akan menjadi inspirasi bagi lembaga pelayanan publik lainnya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya.
Kepala Kantor Imigrasi Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo menambahkan bahwa pihaknya selalu berusaha keras untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses pelayanan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Penghargaan ini bukan hanya sebagai prestasi bagi kantor kami, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus meningkatkan standar pelayanan publik kami dengan tetap mengedepankan hak asasi manusia. Kami berkomitmen untuk senantiasa berinovasi demi kenyamanan dan kepuasan masyarakat yang menjadi fokus utama kami,” ujar Soeryo Tarto Kisdoyo.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan upaya Kantor Imigrasi Palu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, transparan, dan berlandaskan prinsip-prinsip HAM. Penilaian dilakukan oleh Kemenpan RB melalui evaluasi berbagai indikator, termasuk kualitas pelayanan, penegakan hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat. (CHL/*)