ELSINDO, PALU – Kantor Imigrasi Kelas l TPI Palu mengungkap kronologi terkait kasus dugaan adanya warga negara asing (WNA) menyalahgunakan visa C20 di Kabupaten Morowali, yang hingga kini menjadi sorotan publik di Sulawesi Tengah. Menanggapi hal tersebut Kantor Imigrasi menggelar konferensi pers perihal itu.
“Konferensi pers ini merupakan tanggapan dari adanya pemberitaan dugaan penyalahgunaan visa C20 yang dikemukakan oleh Lembaga Bantuan Hukum,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas l TPI Palu, Muhammad Akmal dihadapan awak media, Selasa (15/9/2026).
Ia mengaku bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi sudah sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia.
“Sejak dibukanya penerbangan internasional perdana pada Bandar Udara Internasional Mutiara Sis Al-Jufri pada tanggal 6 Agustus 2026, Imigrasi Palu telah melakukan pemeriksaan terhadap orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia,” ujar Muhammad Akmal.
Lanjut Akmal, kurang lebih ada sebanyak 1.493 orang (5 WNI) saat kedatangan dengan penggunaan Visa C20 (366 orang), C2 (432 orang), D212 (1 orang), E23 (98 orang) serta 1.569 orang (2 WNI) saat keberangkatan dengan penggunaan visa C20 (812 orang), C2 (36 orang), ABTC (1 orang), D212 (2 orang), D12 (2 orang).
“visa C20 ini merupakan indeks visa yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi diperuntukan untuk pemasangan mesin dan perbaikan mesin dengan durasi tinggal 60 hari dan dapat diperpanjang sampai 180 hari,” jelasnya.
Dirinya menuturkan bahwa penggunaan Visa C20 dalam konteks keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) berkaitan dengan kebutuhan perusahaan dalam mendatangkan tenaga ahli atau tenaga kerja asing untuk tujuan tertentu, sesuai dengan jenis kegiatan dan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
“Selain itu, tujuan TKA masuk melalui Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri ini sebagai tenaga kerja yang akan menuju PT. IMIP di Morowali. IMIP merupakan bagian dari Proyek Strategi Nasional (PSN) sektor kawasan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tuturnya.
Sementara Proyek Strategi Nasional (PSN) dinilai dapat meningkatkan pendapatan daerah khususnya Sulawesi Tengah sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu akan senantiasa mendukung PSN tersebut serta program Gubernur Sulawesi Tengah untuk membuka pintu internasional melalui Palu seluas-luasnya.
“Selain pemeriksaan di TPI, Kantor Imigrasi Palu juga mengoptimalkan pengawasan orang asing dengan bersinergi Bersama instansi penegak hukum lainnya untuk mengetahui keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi sebagai wadah koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing,” jelas Muhammad Akmal.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan keimigrasian melalui pemanfaatan teknologi, peningkatan kapasitas petugas, serta penguatan koordinasi dengan instansi terkait. (FA)














