Ini Dia, Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024

Masjid
FOTO HUMAS KEMENAG RI

ELSINDO, JAKARTA– Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan program terbaru, Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024, dengan alokasi dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala. Pengajuan bantuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang tersedia di PlayStore/AppStore.

Menurut Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ungkapnya di Jakarta, baru-baru ini.

Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024, menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib, ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana).

“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” ujarnya.

Penerimaan permohonan bantuan berlangsung dari 23 hingga 31 Januari 2024, dengan pengumuman penerima bantuan pada 5 Februari 2024. Tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Berikut adalah syarat pengajuan:

1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal terdiri atas:

– Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

– Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

– Rencana Anggaran Biaya (RAB).

– Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

– Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

– Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus. (**)