Inspektorat Donggala Temukan Banyak LPJ Desa Tidak Lengkap

ELSINDO, DONGGALA– Inspektorat Kabupaten Donggala kembali menyoroti lemahnya tata kelola keuangan di tingkat desa. Dari hasil audit rutin yang dilakukan, ditemukan sejumlah laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa tidak lengkap, terutama pada bagian bukti pendukung penggunaan anggaran.

“Yang paling sering kami temukan itu bukti pendukung LPJ kurang atau tidak lengkap. Hal ini bisa menjadi indikasi adanya dugaan penyalahgunaan keuangan desa,” ungkap Inspektur Kabupaten Donggala, Hasan Nurdin, saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).

Menurut Hasan, masih banyak perangkat desa yang belum memahami dengan baik tata cara penyusunan laporan keuangan sesuai aturan. Bahkan, ada beberapa desa yang tidak melampirkan bukti pendukung sama sekali dalam LPJ tahunan mereka.

“Paling banyak masalahnya memang pada kelengkapan bukti pendukung,” katanya.

Lebih lanjut, Inspektorat juga menemukan praktik yang menyalahi prosedur, di mana masih ada kepala desa (kades) yang secara langsung memegang uang kas desa dan melakukan pembelanjaan sendiri. Padahal, Hasan menegaskan, hal tersebut bukan merupakan kewenangan kepala desa.

“Memegang uang dan membelanjakan dana desa bukan tugas dan fungsi kepala desa. Itu tanggung jawab bendahara desa,” tegasnya.

Ia menjelaskan, meskipun kepala desa memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan teknis tetap berada di tangan bendahara desa sesuai peraturan yang berlaku.

Hasan mengingatkan, praktik penguasaan uang desa secara langsung oleh kepala desa berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan pelanggaran hukum. Ia mencontohkan beberapa kasus hukum yang menjerat kepala desa akibat tidak memahami batas kewenangan dalam pengelolaan dana desa.

“Untuk mencegah masalah hukum, pengelolaan keuangan desa harus dipisahkan antara wewenang pengambilan keputusan (kepala desa) dan pelaksana teknis (bendahara desa),” tandasnya. (**)