ELSINDO- Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan akan segera terealisasi dalam beberapa hari mendatang. Rencana peningkatan gaji sebesar 8 persen untuk ASN dan tambahan gaji bagi anggota TNI-Polri, serta kenaikan gaji sebesar 12 persen untuk pensiunan, diharapkan dapat memberikan dorongan positif terhadap daya beli para aparatur negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, telah mengirim surat dan melakukan harmonisasi dengan Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara. Menurutnya, proses pencairan seharusnya dapat dilaksanakan dalam waktu 1-2 hari ini.
Keputusan ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Perpres Nomor 11/2024 tentang Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, besaran kenaikan gaji PNS dan PPPK telah diuraikan secara terperinci untuk setiap golongan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani dan mengundangkan daftar gaji terbaru ASN 2024 sejak 26 Januari 2024. Keputusan ini mencakup kenaikan gaji sebesar 8 persen mulai Januari 2024 untuk ASN, TNI, dan Polri.
Perubahan gaji PNS terakhir diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, di mana gaji golongan Ia naik menjadi Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600. Gaji tertinggi untuk golongan IVe mencapai Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200.
Kenaikan gaji PNS ini diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 pada 16 Agustus 2023 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan sebesar 8 persen untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri, serta kenaikan 12% untuk pensiunan.
Selain itu, gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengalami peningkatan signifikan. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan kenaikan gaji PPPK mulai dari golongan I hingga XVII, dengan harapan memberikan dukungan lebih lanjut bagi kesejahteraan pegawai pemerintah.
Dengan langkah konkret ini, diharapkan peningkatan kesejahteraan para pegawai negeri dan pensiunan akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional serta mendukung upaya akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. (**)