ELSINDO, PALU– Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, H. Syamsu Nursi, menegaskan bahwa seluruh proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lingkungan madrasah, baik negeri maupun swasta, wajib dilaksanakan tanpa pungutan biaya.
“Pelaksanaan PPDB tahun ini sudah berjalan di satuan pendidikan madrasah, dan semuanya mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Agama. Kami juga telah menerbitkan surat edaran untuk menegaskan aturan ini,” ujar Syamsu di Palu, Senin (1/7/2025).
Syamsu menekankan, pihak madrasah dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apa pun selama tahapan PPDB berlangsung. Jika pun terdapat kebutuhan biaya tambahan untuk mendukung program pendidikan, hal tersebut hanya boleh dilakukan setelah seluruh proses PPDB selesai dan siswa resmi memulai kegiatan belajar-mengajar.
“Kalau pun ada pembiayaan yang diperlukan, harus disampaikan secara terbuka kepada orang tua siswa dan dibicarakan bersama komite. Jangan sampai muncul indikasi pungutan liar yang mencederai proses PPDB,” tegasnya.
Dalam surat edaran yang telah disebarkan, Kanwil Kemenag Sulteng juga menegaskan bahwa setiap penarikan dana di madrasah harus sesuai dengan juknis atau edaran terkait peran dan mekanisme komite sekolah.
Syamsu menambahkan, sejauh ini belum ada laporan terkait pungutan dalam proses PPDB madrasah di Sulteng. Ia berharap situasi ini tetap terjaga hingga tahun ajaran baru dimulai pada 14 Juli 2025.
“Kalaupun ada biaya yang muncul, bisa jadi itu berkaitan dengan kebutuhan di luar proses penerimaan siswa baru. Yang jelas, selama PPDB berlangsung, tidak boleh ada pungutan apa pun,” pungkasnya. (del)















