ELSINDO, SIGI- Dalam rangka peningkatan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sesuai dengan prosedur serta pencegahan PMI Non-prosedural, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palu laksanakan Sosialisasi Keimigrasian Desa Binaan Imigrasi Kabupaten Sigi pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Bertempat di Nagaya Fishing & Resto, sosialisasi ini dihadiri oleh Perangkat Desa Langaleso, Solidaritas Perempuan, serta Warga Desa Langaleso. Kegiatan sosialisasi ini dibuka dengan diawali sambutan oleh Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Irwan Saud.
Dalam sambutannya, Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah menjelaskan manfaat dari Desa Binaan Imigrasi serta mengajak para peserta sosialisasi menjadi bagian dari penerus informasi kepada masyarakat luas.
“Desa Binaan Imigrasi adalah program Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai salah satu bentuk upaya untuk mengatasi beberapa permasalahan yang ada di Indonesia antara lain pencegahan PMI Non-prosedural, wilayah perbatasan antara Indonesia dengan negara yang berdekatan, serta kantor imigrasi yang merupakan kantong Pekerja Migran Indonesia sehingga perlu dilakukan pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI),” ujar Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah.
“Kami juga memohon bantuan dari seluruh peserta sosialisasi untuk selanjutnya menginformasikan kepada masyarakat hal-hal yang berkaitan dengan keimigrasian. Kami sangat berharap terjadi kolaborasi dan sinergitas positif dalam penyebaran informasi kepada masyarakat luas.” Tambah Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dalam Sambutannya.
Dalam kegiatan sosialisasi ini selain menghadirkan narasumber dari internal, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menghadirkan narasumber eksternal yang berkolaborasi bersama BP3MI Sulawesi Tengah serta Disnakertrans Kabupaten Sigi yang dibawakan langsung oleh Alberth Imanuel Tangdialla selaku Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda BP3MI serta Febrianto selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sigi.
Semoga dengan adanya Sosialisasi Keimigrasian Desa Binaan Imigrasi dapat semakin meningkatkan pemahaman masyarakat sehingga tidak terlibat dalam Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-prosedural serta terhindar dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (*)