ELSINDO, PASANGKAYU- Didapati menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu, seorang warga Kalibamba Desa Polewali, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, tertangkap Polisi.
Saat mengendarai sepeda motor setelah sebelumnya membeli sabu di salah satu wilayah Kabupaten Pasangkayu, Warga S (29th) ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu di Jalan Pierre Tendean Kelurahan Pasangkayu pada Jum’at pagi tanggal 01 Oktober 2024.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana Narkotika di Kecamatan Pasangkayu, sehingga pihak kami melakukan penyelidikan dan pendalaman keberadaan Lk S,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos dalam keterangannya Selasa sore (05/11/2024).
Lanjut Yusuf, Setelah mengetahui keberadaan Lk. S, maka dilakukan pembuntutan dan penyetopan dan memperkenalkan diri dari sat Res Narkoba Polres Pasangkayu selanjutnya melakukan Penggeledahan dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu didalam kantong dalam jaket yang dipakai pelaku.
Selain mengamankan sachet yang diduga narkotika jenis sabu tersebut, disita juga uang tunai sebesar Rp 950.000 (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dalam pecahan Rp. 50.000, 1 (satu) unit HP Android merk VIVO dan 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Tersangka S kini mendekam dalam rumah tahanan Polres Pasangkayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan disangka dengan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” terang Yusuf. (**)