Kasus Dugaan Asusila di Desa Sungku Diselesaikan Secara Adat, DPRD Sigi Minta PMD Pastikan Situasi Kondusif

DPRD Sigi
Komisi I DPRD Kabupaten Sigi menggelar RDP dengan Dinas PMD menyikapi kasus dugaan asusila yang melibatkan Kepala Desa Sungku. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, SIGI– Komisi I DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), menyikapi kasus dugaan asusila yang melibatkan Kepala Desa Sungku, Kecamatan Kulawi. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Sigi pada Rabu, 11 Juni 2025.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sigi, Dahyar, didampingi Wakil Ketua Hazizah dan Sekretaris Komisi Ardiansyah. Hadir pula Kepala Dinas PMD Kabupaten Sigi, Ambar, Camat Kulawi Tanwir, serta sejumlah anggota Komisi I seperti Nursia, Vera, Suhardi, dan Candra.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I, Dahyar, menekankan pentingnya menjaga harmoni dan stabilitas di Desa Sungku. Ia meminta seluruh elemen masyarakat, perangkat desa, dan pemerintah kecamatan untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan normal.

“Kami harap situasi di Desa Sungku tetap kondusif. Pemerintahan desa harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, tanpa terganggu terkait kasus ini,” ujar Dahyar.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi I, Ardiansyah, menyoroti pentingnya etika seorang pejabat publik. Ia meminta data yang membuktikan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara adat dan menegaskan agar situasi keamanan dan sosial di desa betul-betul dalam kondisi aman dan terkendali.

“Kami ingin melihat realitas di lapangan. Jangan hanya bicara selesai secara adat, tapi apakah benar-benar kondusif? Itu yang harus dipastikan,” ujar Ardiansyah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I, Hazizah, meminta jaminan keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Sungku pasca mencuatnya kasus tersebut.

Kadis PMD

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PMD Sigi, Ambar, menjelaskan bahwa kasus yang menyeret Kades Sungku yang telah diselesaikan melalui mekanisme adat.

Menurutnya, sanksi adat berupa denda telah dijatuhkan. Ambar juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran secara lisan kepada kepala desa.

“Kami mengacu pada Peraturan Daerah tentang hukum adat. Proses adat sudah dijalankan dan denda sudah dijalankan,” jelas Ambar.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi I DPRD Sigi menyatakan akan turun langsung ke Desa Sungku dalam waktu dekat untuk memverifikasi penyelesaian kasus serta memastikan kondisi desa dalam keadaan aman dan stabil.

Diketahui sebelumnya, puluhan warga Desa Sungku bersama Lembaga Adat telah menemui Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, guna menyampaikan aspirasi agar Kepala Desa Sungku dinonaktifkan dari jabatannya. Mereka menilai dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh kepala desa telah mencoreng martabat pemerintahan desa dan melanggar norma sosial.

Diketahui, kasus dugaan asusila tersebut terjadi pada bulan Februari 2025 dan sempat viral di media sosial, khususnya di wilayah Kecamatan Kulawi Raya. Sebuah video berdurasi 2 menit 34 detik menunjukkan kepala desa tengah bersama perempuan yang diduga merupakan selingkuhannya di kediamannya.(**)