Kasus Dugaan Korupsi Dinas Peternakan Sigi Naik Penyidikan

Kajari Sigi, Irwan Ganda Saputra

ELSINDO, SIGI– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi, Irwan Ganda Saputra, memastikan bahwa penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah tim penyelidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Berdasarkan hasil ekspose dan pengamatan tim, disimpulkan telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Irwan.

Ia menambahkan, proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Sigi merupakan bagian dari rangkaian pembuktian dalam tahap penyidikan.

“Penggeledahan yang kami lakukan merupakan bagian dari proses pembuktian perkara tindak pidana korupsi yang sebelumnya berawal dari tahap penyelidikan,” ujarnya.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Donggala.

Kajari Sigi, Irwan mengungkapkan, penggeledahan dilakukan di empat titik lokasi, salah satunya di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.

Dalam pelaksanaannya, tim penyidik turut dibantu pengamanan dari intelijen Kejaksaan serta aparat kepolisian dari Polres Sigi.

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan. Selain itu, barang bukti elektronik juga turut disita untuk kepentingan penyidikan.

“Barang bukti yang kami amankan baik dokumen maupun elektronik tentu berkaitan dengan proses penanganan perkara yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Irwan juga mengungkapkan, pihaknya akan segera memanggil saksi-saksi untuk diperiksa lebih lanjut guna mengungkap secara utuh duduk perkara.

“Sebelumnya sekitar 20 saksi sudah diperiksa pada tahap penyelidikan. Dalam tahap penyidikan ini, kemungkinan jumlah saksi akan berkembang,” katanya.

Ia menegaskan, langkah penggeledahan dan penyitaan merupakan tindakan awal dalam tahap penyidikan yang dilakukan sesuai arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Ini merupakan langkah strategis bagi tim penyidik dalam menangani perkara tindak pidana khusus,” tegasnya.(**)