Kasus Kekerasan Anak di Sulawesi Tengah Masih Tinggi, DP3A Ajak Masyarakat Hentikan Budaya Diam

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Yudiawati V. Windarrusliana, SKM., M.Kes (FOTO: IST)

ELSINDO, PALU- Peringatan Hari Anak Nasional menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen masyarakat dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Di Sulawesi Tengah, persoalan kekerasan terhadap anak masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan kepedulian dan keterlibatan bersama.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga sekolah, masyarakat, dunia usaha, media, dan pemerintah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Yudiawati V. Windarrusliana, SKM., M.Kes, menyampaikan hal tersebut dalam presentasinya bertajuk “Kekerasan Terhadap Anak: Masihkah Kita Peduli? Peranan Pemerintah dalam Melindungi Generasi Penerus Bangsa”.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) Kementerian PPPA, sepanjang tahun 2025 tercatat 420 kasus kekerasan terhadap anak di Sulawesi Tengah dengan 679 korban.

“Fenomena ini ibarat gunung es. Masih banyak kasus yang tidak terungkap karena korban memilih diam akibat rasa takut, ancaman, atau pelaku merupakan orang terdekat,” ujar Yudiawati.

Data tersebut menunjukkan kekerasan seksual menjadi kasus terbanyak dengan 283 korban, disusul kekerasan psikis sebanyak 121 korban, kekerasan fisik 117 korban, penelantaran 41 korban, eksploitasi 27 korban, trafficking 11 korban, serta bentuk kekerasan lainnya.

Sementara berdasarkan wilayah, Kota Palu mencatat jumlah kasus tertinggi sebanyak 63 kasus, diikuti Kabupaten Donggala sebanyak 51 kasus, Banggai Laut 49 kasus, Banggai Kepulauan 41 kasus, serta Kabupaten Banggai dan Parigi Moutong masing-masing 34 kasus.

Menurut Yudiawati, berbagai bentuk kekerasan terhadap anak masih kerap dianggap sebagai hal biasa, mulai dari kekerasan verbal, kekerasan psikis, pola disiplin yang menggunakan kekerasan fisik, hingga bullying, cyberbullying, dan eksploitasi digital.

“Tidak semua kekerasan meninggalkan luka di tubuh. Kata-kata yang menyakitkan, pengabaian, hingga tekanan psikologis juga dapat meninggalkan luka yang membekas sepanjang hidup anak,” katanya.

Ia menjelaskan, kekerasan terhadap anak dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya pola asuh yang masih menganggap kekerasan sebagai bentuk disiplin, minimnya pemahaman mengenai hak anak, lemahnya pengawasan, tekanan ekonomi dan sosial, pengaruh lingkungan, serta budaya diam yang membuat korban enggan melapor.

Dampak yang ditimbulkan pun tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga dalam jangka panjang, mulai dari trauma psikologis, gangguan kesehatan fisik, hambatan tumbuh kembang, penurunan kemampuan sosial, hingga munculnya siklus kekerasan ketika anak beranjak dewasa.

Dalam momentum Hari Anak Nasional, DP3A Sulawesi Tengah mengajak seluruh masyarakat menerapkan gerakan “3P”, yakni Peka, Percaya, dan Peduli. Masyarakat diharapkan peka terhadap perubahan perilaku anak, percaya pada pengakuan anak tanpa menghakimi, serta peduli dengan memberikan ruang yang aman dan tidak membiarkan kekerasan terjadi.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan yang cepat dan terpadu, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Tengah menerapkan pelayanan one stop service (pelayanan satu pintu). Melalui layanan ini, setiap korban yang melapor akan langsung mendapatkan penanganan secara komprehensif, mulai dari penerimaan pengaduan, pendampingan psikologis, pendampingan hukum, layanan kesehatan, hingga penyediaan rumah perlindungan sementara apabila dibutuhkan.

Yudiawati menjelaskan, sistem pelayanan terpadu tersebut diharapkan mampu mempercepat proses penanganan kasus sehingga korban memperoleh perlindungan secara maksimal sejak awal pelaporan. Selain itu, koordinasi lintas sektor yang dilakukan melalui pelayanan satu pintu juga bertujuan mendukung proses penegakan hukum agar pelaku dapat diproses dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu yang lebih efektif.

Di sektor kesehatan, implementasi Program Berani Sehat turut menghadirkan layanan pendampingan korban kekerasan, pemeriksaan visum, serta penyediaan ruang pelayanan khusus bagi perempuan dan anak di rumah sakit agar korban memperoleh layanan yang aman dan nyaman.

Yudiawati menegaskan bahwa setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan bebas dari kekerasan.

“Melindungi anak adalah tanggung jawab kita bersama. Luka akibat pukulan mungkin dapat sembuh, tetapi luka di hati anak dapat membekas seumur hidup. Mari jadikan peringatan Hari Anak Nasional sebagai pengingat untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi setiap anak,” tegasnya.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melaporkannya melalui Hotline UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah di nomor 0811-4560-4320 untuk mendapatkan layanan pendampingan secara gratis. (del)