Kaur Keuangan Desa Peonea Jadi Tersangka Korupsi Rp648 Juta, Tertipu Investasi Bodong

Desa Peonea
Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara resmi menetapkan Kaur Keuangan Desa Peonea, Kecamatan Mori Atas, berinisial R, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2023 dan 2024. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, MORUT– Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara resmi menetapkan Kaur Keuangan Desa Peonea, Kecamatan Mori Atas, berinisial R, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 dan 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (13/3/2025) setelah melalui gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Tipikor Polres Morowali Utara. Dalam rilis resmi, Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka R telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Morowali Utara, terhitung sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2025.

“ART alias R ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes tahun 2023 dan 2024 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp648.692.101,” ungkap AKP Arsyad.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 serta Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Sementara Pasal 3 mengatur ancaman pidana 2 hingga 7 tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta bagi mereka yang melakukan perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan negara.

Menurut AKP Arsyad, motif tersangka melakukan korupsi ini adalah tergiur investasi yang ternyata merupakan investasi bodong. Selain itu, uang hasil penyelewengan tersebut juga digunakan untuk melunasi kredit tersangka di Bank Mandiri Poso.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang ada, tersangka R merupakan pelaku utama dalam tindak pidana korupsi ini. Namun, penyelidikan masih terus berlanjut. Jika nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain, kami akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penyidik pun mengimbau agar pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas guna mencegah tindak pidana serupa terjadi di masa depan.(**)