ELSINDO, PASANGKAYU- Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada PT Bank Sulselbar cabang Pasangkayu.
Yang sebelumnya telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait mengenai adanya peristiwa dugaan tindak pidana, serta menganalisis dokumen-dokumen terkait.
Maka berdasarkan hasil ekspose tim penyelidik Kejari Pasangkayu pada tanggal 23 Oktober 2024, telah menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu Tahun 2021-2022.
Yang mana dari hasil penyelidikan berdasarkan permintaan keterangan dari 5 (lima) orang nasabah dan bukti surat, ditemukan dana nasabah yang dilakukan penarikan tanpa sepengetahuan oleh nasabah yang bersangkutan.
Sehingga akibat tindakan itu terdapat kerugian nasabah sekitar Rp.443.500.000,-. (empat ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), serta rangkaian tindak pidana yang melawan hukum.
Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu, Samuel Patandianan, SH.,MH, mengatakan bahwa dimana sebelumnya dalam tahap penyelidikan tim penyelidik Kejari Pasangkayu telah memintai keterangan sebanyak 19 orang dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu Tahun 2021-2022.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, ditingkatkan status penanganan perkara ke tahap Penyidikan,” terangnya. (HR)