ELSINDO, SIGI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi mengeluarkan imbauan kepada seluruh camat dan kepala desa di Kabupaten Sigi agar mewaspadai oknum yang mengatasnamakan pejabat Kejari Sigi untuk meminta uang maupun barang.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor B-360/P.2.20/Dip.4/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terdapat oknum yang tidak bertanggung jawab mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sigi maupun para kepala seksi di Kejari Sigi. Oknum tersebut diketahui menghubungi sejumlah camat dan kepala desa di wilayah Kabupaten Sigi melalui telepon maupun aplikasi WhatsApp dengan maksud meminta uang atau barang.
“Kami menghimbau kepada seluruh Camat dan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Sigi untuk tidak mengindahkan segala bentuk permintaan tersebut,” demikian isi imbauan dalam surat tersebut.
Kejari Sigi menegaskan bahwa apabila ada pihak yang menghubungi dengan mengatasnamakan pejabat kejaksaan dan meminta uang atau barang, maka hal tersebut patut diduga sebagai tindakan penipuan.
Karena itu, para camat dan kepala desa diminta untuk segera melakukan konfirmasi kepada pihak Kejari Sigi apabila menerima permintaan yang mencurigakan.
Konfirmasi dapat dilakukan dengan menghubungi Kepala Seksi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, S.H., M.H., melalui nomor kontak/WhatsApp 0813-4131-9775.
Kepala Kejari Sigi berharap imbauan tersebut dapat menjadi perhatian bagi seluruh aparat pemerintah di daerah agar tidak menjadi korban penipuan oleh oknum yang mencatut nama institusi kejaksaan.
Surat pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Asisten Pengawasan Kejati Sulteng, serta Bupati Sigi.(**)














