Kejari Sigi Setor Rp1 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Rokok Ilegal

Kejari Sigi menyetor uang rampasan negara sebesar Rp1 miliar ke kas negara. FOTO: ELSINDO

ELSINDO, SIGI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menyetor uang rampasan negara sebesar Rp1 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari perkara peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.

Penyetoran ini disampaikan dalam press release, Selasa (7/4/2026). Proses dilakukan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sigi. Langkah ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra, mengatakan penyetoran ini bagian dari pemulihan kerugian negara. Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja tim jaksa dan dukungan berbagai pihak.

“Penyetoran Rp1 miliar ini adalah langkah nyata dalam memulihkan kerugian negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkara ini telah memasuki tahap akhir, yakni eksekusi putusan. Namun, kewajiban pembayaran denda oleh terpidana masih harus diselesaikan.

Irwan menjelaskan, uang rampasan itu berasal dari perkara dua terpidana. Mereka adalah Jumadi bin Marsuki dan Ririn Jaya Saputra.

Keduanya melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai junto Pasal 55 KUHP. Perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.119.590.760.

Irwan menjelaskan, putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Donggala pada 26 Februari 2026. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah.

“Mereka terbukti turut serta memiliki dan menjual barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana,” jelasnya.

Kasi Pidsus Kejari Sigi, M. Apriyadi menjelaskan, Jumadi dijatuhi hukuman penjara satu tahun. Ia juga dikenai denda Rp3,1 miliar.

Dari jumlah itu, Rp1 miliar telah disetor dan diperhitungkan sebagai pembayaran denda. Sisa denda wajib dilunasi sesuai putusan.

“Jika tidak dibayar, harta terpidana akan disita dan dilelang. Bisa juga diganti dengan pidana penjara tambahan,” ujarnya.

Apriyadi menegaskan peran Jumadi sebagai pengendali utama. Ia juga bertindak sebagai pemodal dalam peredaran rokok ilegal.

“Jumadi adalah pengendali sekaligus pemodal dalam kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ririn Jaya Saputra dijatuhi hukuman penjara selama 11 bulan.

Kasi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda menyatakan pihaknya akan memperkuat pencegahan. Upaya dilakukan melalui edukasi dan pengawasan.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan. Tujuannya agar pelanggaran serupa tidak terulang,” ujarnya.

Ia menambahkan, koordinasi lintas sektor juga akan ditingkatkan. Hal ini untuk memperkuat pengawasan barang kena cukai.

Kejaksaan berharap penanganan kasus ini memberi efek jera. Masyarakat juga diharapkan lebih sadar pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai.

Dalam perkara ini, aparat turut menyita barang bukti. Rokok ilegal tanpa pita cukai yang dimusnahkan mencapai 3.224.000 batang dari berbagai merek.

Selain itu, telepon genggam dan dokumen perbankan juga diamankan. Sementara satu unit truk dikembalikan kepada pemiliknya.(*)