Berita  

Kemenag Sulteng Dorong Kesetaraan Anggaran untuk Pesantren

Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag Sulteng, H. Ihsan, S.Ag., M.Pd.I. (FOTO:ELSINDO)

ELSINDO, PALU — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tengah mendorong agar pendidikan pesantren mendapat perhatian dan dukungan anggaran yang lebih setara dengan lembaga pendidikan lainnya.

Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag Sulteng, H. Ihsan, S.Ag., M.Pd.I., mengatakan keberadaan Undang-Undang Pesantren, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Agama, hingga Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2022 menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Menurutnya, pesantren tidak boleh lagi dipandang sebelah mata atau dimarginalkan, mengingat lembaga pendidikan berbasis masyarakat tersebut telah memiliki sejarah panjang dalam mencerdaskan anak bangsa, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka.

“Dengan adanya undang-undang ini, tentunya kita punya harapan baru, khususnya masalah penganggaran. Jangan sampai ada diskriminasi,” ujar Ihsan.

Ia menilai persoalan kesenjangan anggaran masih menjadi tantangan. Padahal, jika dilihat dari jumlah satuan pendidikan, lembaga pendidikan keagamaan termasuk pesantren memiliki jumlah yang cukup besar dan bahkan relatif berimbang dengan lembaga pendidikan di bawah kementerian yang membidangi pendidikan umum.

Karena itu, ia berharap pemerintah daerah turut memberikan dukungan yang proporsional kepada pesantren, tidak hanya dalam pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kesejahteraan dan insentif bagi para guru.

“Kalau madrasah dibantu sekian, sekolah dibantu sekian, pesantren juga harus ada semacam keseimbangan. Bukan hanya persoalan pembangunan fisik, tetapi termasuk kesejahteraan dan insentif guru-guru kita,” tegasnya.

Ihsan menambahkan, pesantren memiliki peran yang sama dalam mendidik generasi muda. Karena itu, menurutnya, tidak seharusnya terdapat perbedaan perlakuan dalam hal dukungan pemerintah.

Ia juga menyebutkan, Kanwil Kemenag Sulteng memiliki basis data pendidikan melalui EMIS (Education Management Information System), sehingga pemerintah daerah tidak perlu lagi menjadikan persoalan data sebagai alasan dalam memberikan dukungan kepada pesantren.

“Data kita lengkap. Ada EMIS pesantren dan EMIS madrasah. Jumlah lembaga dan jumlah murid semuanya ada. Jadi tidak ada lagi alasan datanya tidak lengkap,” katanya.

Di sisi lain, Ihsan berharap program Berani Cerdas di Sulawesi Tengah juga dapat semakin memperhatikan anak-anak pesantren, termasuk mereka yang melanjutkan pendidikan ke luar negeri.

Menurutnya, jumlah santri asal Sulteng yang menempuh pendidikan di luar negeri memang tidak banyak. Namun, dukungan pemerintah daerah dinilai akan sangat berarti, terutama untuk membantu kebutuhan transportasi dan akomodasi.

“Kalau biaya pendidikannya sudah gratis atau mendapatkan beasiswa, yang berat bagi orang tua biasanya transportasi dan akomodasi. Ini yang seharusnya bisa dilirik pemerintah daerah,” ujarnya.

Saat ini, kata Ihsan, terdapat sekitar 140 pesantren yang telah memiliki izin operasional di Sulawesi Tengah. Ia berharap seluruh lembaga yang menyelenggarakan pendidikan berbasis pesantren dapat memenuhi ketentuan legalitas agar mendapatkan pembinaan dan akses terhadap program pemerintah.

Ihsan menegaskan, penguatan pesantren bukan sekadar persoalan kelembagaan, tetapi bagian dari upaya memastikan seluruh anak bangsa memperoleh hak pendidikan yang layak tanpa membedakan latar belakang lembaga pendidikannya. (**)