ELSINDO, PALU – Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. H. Junaidin, menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik pungutan liar (pungli) terkait biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Junaidin menekankan bahwa Kemenag terus melakukan imbauan dan sosialisasi secara intensif kepada seluruh jajaran KUA, mulai dari kepala KUA, penghulu, penyuluh, hingga petugas nikah di kecamatan, agar menjunjung tinggi integritas dan tidak terlibat dalam praktik-praktik di luar ketentuan resmi.
“Kita tahu bahwa biaya nikah adalah salah satu jenis tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Agama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 yang diperbarui oleh PP Nomor 50 tahun 2019. Adapun tarif biaya nikah sesuai PP 48 tahun 2014 Rp 600 ribu. Dengan ketentuan tersebut, maka tidak boleh ada tambahan biaya dalam bentuk apapun,” tegasnya, Rabu, 21 Mei 2025.
Junaidin memperingatkan bahwa apabila ditemukan aparat KUA menerima uang di luar tarif resmi, maka konsekuensi hukum akan diberlakukan tanpa kompromi.
“Kami tidak pernah bosan untuk mengingatkan bahwa semua harus berintegritas. KUA harus kita dorong menjadi wilayah zona integritas (ZI), menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen di bawah Kemenag untuk menjadikan integritas sebagai pondasi utama pelayanan publik, khususnya dalam urusan pernikahan yang sangat bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Dengan sikap tegas ini, Kemenag Sulteng berkomitmen menjaga pelayanan pernikahan tetap bersih, transparan, dan akuntabel demi membangun kepercayaan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
(del)















