ELSINDO, PALU– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. H. Junaidin, S.Ag., M.A., menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan madrasah dan pondok pesantren sebagai lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan (bullying), dan kekerasan seksual.
Menurut Dr. H. Junaidin, lembaga pendidikan keagamaan bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang pembentukan karakter, akhlak mulia, dan nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu, seluruh warga madrasah dan pesantren memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan budaya saling menghormati, melindungi, dan menghargai hak setiap peserta didik.
“Kementerian Agama memiliki komitmen kuat untuk memastikan setiap anak yang belajar di madrasah maupun pondok pesantren mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Tidak boleh ada ruang bagi perundungan, kekerasan fisik, psikis, maupun kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kita,” tegas Junaidin.
Sebagai bentuk keseriusan tersebut, Kanwil Kemenag Sulteng terus memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi kepada kepala madrasah, pimpinan pondok pesantren, guru, tenaga kependidikan, penyuluh agama, hingga seluruh pemangku kepentingan. Edukasi tersebut bertujuan membangun kesadaran bersama agar seluruh satuan pendidikan menjadi ruang belajar yang ramah anak, aman, dan berkeadilan.
Selain pencegahan, Kementerian Agama juga memastikan setiap laporan dugaan kekerasan ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama, disertai penegakan aturan secara tegas terhadap setiap pelaku tanpa pandang bulu.
Junaidin juga mengajak orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam mengawasi serta melindungi peserta didik.
“Madrasah dan pondok pesantren harus menjadi rumah kedua yang memberikan rasa aman, nyaman, dan membangun karakter generasi muda. Dengan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan, kita dapat melahirkan generasi yang unggul, berakhlak mulia, moderat, serta mampu menjadi teladan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag Sulteng, H. Ihsan, S.Ag., M.Pd.I mengatakan Kementerian Agama telah memiliki berbagai kebijakan untuk memperkuat perlindungan terhadap santri dan siswa madrasah. Menurutnya, gerakan anti-kekerasan ini menjadi bukti keseriusan Kementerian Agama dalam memastikan pesantren menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak.
“Kebijakannya sudah ada. Sekarang yang perlu diperkuat adalah implementasi dan penyampaian informasinya kepada masyarakat. Kita ingin menunjukkan bahwa Kementerian Agama benar-benar serius menjadikan pesantren sebagai ruang yang aman bagi santri,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa gerakan tersebut tidak hanya berisi sosialisasi, tetapi juga diperkuat dengan pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan serta penyediaan kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat apabila terjadi dugaan pelanggaran.
Menurut Ihsan, berbagai kasus yang mencuat tidak boleh mengaburkan citra pesantren secara keseluruhan. Dari lebih dari 42 ribu pondok pesantren di Indonesia, kasus yang terjadi hanya melibatkan sebagian kecil lembaga.
“Jangan sampai karena ulah segelintir oknum, citra seluruh pesantren menjadi buruk. Mayoritas pesantren tetap menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan yang membentuk karakter dan akhlak generasi muda,” katanya.
Ia juga menilai pesantren masih menjadi salah satu lingkungan pendidikan yang paling aman bagi anak. Selain memberikan pendidikan agama dan pembinaan karakter, pesantren juga membiasakan santri hidup disiplin, termasuk membatasi penggunaan telepon genggam yang dinilai berdampak positif terhadap pembentukan perilaku anak.
“Kalau melihat perkembangan anak-anak sekarang yang sangat bergantung pada gawai, pesantren justru menjadi ruang pendidikan yang mampu membentuk kedisiplinan, karakter, dan tanggung jawab mereka,” jelasnya.
Ihsan menambahkan bahwa praktik perundungan pada dasarnya dapat terjadi di berbagai lingkungan pendidikan, baik di sekolah umum, madrasah, maupun pesantren. Karena itu, yang terpenting adalah membangun sistem pencegahan, pengawasan, dan penanganan yang efektif.
Ia mengungkapkan, sebagian besar pondok pesantren di Sulawesi Tengah telah membentuk satuan tugas (Satgas) pencegahan kekerasan. Meski demikian, masih diperlukan penguatan dari sisi administrasi, tata kelola, dan mekanisme pelaporan agar penanganannya semakin terstruktur.
“Kami terus mendorong seluruh pesantren memperkuat sistem perlindungan anak, memperbaiki tata kelola Satgas, serta membuka ruang komunikasi yang baik dengan orang tua. Ini adalah bentuk komitmen bersama agar pesantren benar-benar menjadi tempat yang aman, nyaman, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya. (**)













