Kemenag Sulteng Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1446 H, Dorong Penyaluran Lewat Lembaga Resmi

Kabid Bimas Islam Kemenag Sulteg, H. Junaidin. (FOTO: IST)

ELSINDO, PALU— Memasuki bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah resmi menetapkan besaran zakat fitrah. Masyarakat diimbau segera menunaikan kewajiban ini melalui lembaga resmi agar lebih tepat sasaran.

Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kanwil Kemenag Sulteng, H. Junaidin, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan 3,5 liter atau 2,5 kilogram per jiwa. Sementara untuk zakat dalam bentuk uang, setiap daerah menyesuaikan berdasarkan harga beras lokal.

“Kota Palu, misalnya, menetapkan Rp 35 ribu per jiwa. Daerah lain juga menyesuaikan, meskipun ada perbedaan kecil sesuai harga beras di wilayah masing-masing,” kata Junaidin, Rabu (12/3/2025).

Ia menekankan pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas, Laznas, atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di instansi pemerintah, swasta, serta masjid-masjid.

“Zakat fitrah ini bisa dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum Salat Idulfitri. Kami sangat menganjurkan agar zakat disalurkan melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih terstruktur dan sampai kepada yang berhak,” tegasnya.

Junaidin juga mengingatkan agar UPZ yang menerima zakat wajib melaporkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah ke Baznas serta Kemenag Kabupaten/Kota.

Berikut rincian besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di beberapa daerah di Sulawesi Tengah: Kota Palu: Rp 35.000, Kabupaten Sigi: Rp 35.000, Kabupaten Donggala: Rp 35.000, Parigi Moutong: Rp 35.000, Poso: Rp 35.000, Tojo Una-Una: Rp 38.500.

Banggai: Rp 38.500, Banggai Laut: Rp 42.000, Banggai Kepulauan: Rp 40.000, Morowali Utara: Rp 45.000, Morowali: Rp 45.000, Tolitoli: Rp 35.000 dan Buol: Rp 35.000.

Junaidin menutup dengan mengingatkan bahwa zakat fitrah adalah penyempurna ibadah puasa.

“Zakat fitrah wajib ditunaikan agar ibadah kita lebih sempurna di sisi Allah SWT. Kami juga mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat mal demi membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu. Mari kita manfaatkan Ramadan ini untuk memperkuat kepedulian sosial,” pungkasnya.

Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat segera menunaikan zakat fitrah agar dapat tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran. (del)