ELSINDO, DONGGALA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna untuk menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MOU) antara DPRD dan Kepolisian Resor (Polres) Donggala.
Paripurna ini diselenggarakan di ruang sidang utama DPRD Donggala pada Rabu, (25/10/23), dan dipimpin oleh Ketua DPRD Donggala, Takwin didampingi Wakil Ketua I, Sahlan L Tandamusu, Wakil Ketua II, Asis Rauf, dan dihadiri Wakil Bupati Donggala, Moh Yasin.
Hadir pula dalam acara ini anggota Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda) dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD, Takwin, menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari upaya DPRD untuk meningkatkan kerjasama dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
Beberapa waktu lalu, kata Takwin, DPRD Donggala telah mengirim surat kepada Polres Donggala untuk meminta kerjasama dalam mengoptimalkan fungsi DPRD, termasuk dalam hal pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.
“Kepolisian Resor Donggala merespons permintaan tersebut secara positif dengan menandatangani kesepakatan bersama pada hari ini,” Katanya
Tujuan kesepakatan ini adalah memberikan pendampingan kepada DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka agar tetap sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, kedua lembaga ini berharap dapat meningkatkan kompetensi teknis sumber daya manusia mereka melalui pendidikan, pelatihan, workshop, seminar, serta penyuluhan hukum.
Kesepakatan ini mencerminkan tekad untuk mengoptimalkan peran DPRD secara seimbang dan proporsional dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka demi kebaikan masyarakat Kabupaten Donggala. Demikian Ketua DPRD Donggala. (*/CHL)