Berita  

Kinerja DPMPTSP Sulteng Meningkat, Keterlambatan Layanan Turun dari 15 Persen Jadi 5 Persen

ELSINDO, PALU-  Transformasi pelayanan yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah mulai menunjukkan hasil signifikan.

Tak hanya mempercepat proses pelayanan, berbagai inovasi yang diterapkan juga berhasil menekan tingkat keterlambatan layanan publik dari 15 persen menjadi hanya 5 persen.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya DPMPTSP Sulteng membangun Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Rifani, mengatakan pihaknya terus memperkuat sistem pelayanan agar masyarakat memperoleh kepastian waktu sekaligus terhindar dari praktik birokrasi yang berbelit.

Digitalisasi menjadi instrumen penting dalam proses tersebut. Dengan sistem pelayanan yang semakin terintegrasi dan otomatis, ruang terjadinya pungutan liar (pungli) dapat dipersempit.

Upaya pencegahan juga diperkuat melalui penerapan sistem zero complain bagi pegawai terbaik serta otomatisasi sejumlah hak-hak kepegawaian.

Di sisi lain, keberadaan Klinik Investasi memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dan investor. Mereka tidak lagi harus berpindah-pindah lokasi untuk mengurus berbagai kebutuhan usaha.

Mulai dari legalitas melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), akses permodalan, sertifikasi halal hingga izin edar dapat difasilitasi melalui layanan yang terintegrasi tersebut.

Dampak dari berbagai pembenahan itu tercermin dalam hasil evaluasi Zona Integritas DPMPTSP Sulawesi Tengah.

Nilai evaluasi meningkat dari 75,00 menjadi 89,25, atau naik 14,25 poin.

Kenaikan tersebut menjadi indikator bahwa berbagai inovasi yang dijalankan mulai memberikan dampak terhadap tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Namun, perjuangan DPMPTSP Sulteng belum berakhir. Instansi tersebut kini bersiap menghadapi tahapan evaluasi SPAK, SPKP dan verifikasi lapangan sebagai bagian dari proses penetapan predikat WBK/WBBM.

Dengan penurunan keterlambatan layanan, peningkatan efisiensi hingga 80 persen dan lonjakan nilai evaluasi Zona Integritas, DPMPTSP Sulteng terus memperkuat komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan dan bebas dari praktik pungli. (**)