Komisi I DPRD Sulteng Bahas Dua Ranperda Inisiatif tentang Komunikasi dan Ormas

DPRD Sulteng
Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja bersama instansi terkait, tenaga ahli Bapemperda, serta tenaga ahli Komisi I untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, PALU– Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng) menggelar rapat kerja bersama instansi terkait, tenaga ahli Bapemperda, serta tenaga ahli Komisi I untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif. Kedua Ranperda tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika serta Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Sulteng, Senin, 20 Maret 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, S.H., CES, dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I Ir. Elisa Bunga Allo, M.M., serta anggota Komisi I lainnya, seperti Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, Hasan Patongai, S.H., Herry Utusan, Hartati, S.H., Faizal Alatas, S.H., dan Mahfud Masuara, S.H. Selain itu, beberapa instansi pemerintah daerah (OPD), staf Sekretariat DPRD, serta tenaga ahli turut hadir dalam pembahasan tersebut.

Ketua Komisi I membuka rapat dengan memberikan kesempatan kepada para anggota serta perwakilan instansi terkait untuk menyampaikan saran dan masukan terhadap dua Ranperda yang sedang dibahas. Salah satu poin utama dalam pembahasan adalah perlunya studi komparatif ke daerah lain yang telah lebih dahulu menerapkan peraturan serupa.

“Dalam proses penyusunan ini, kita akan melakukan studi komparatif ke daerah yang telah memiliki Perda terkait. Hasil dari studi ini nantinya menjadi masukan sebelum Ranperda difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujar Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA.

Selain itu, menurutnya, proses konsultasi akan dilakukan di tiga kementerian terkait guna memastikan substansi Ranperda tidak bertentangan dengan kebijakan pusat. Ia juga menekankan perlunya memasukkan poin-poin baru agar peraturan yang disusun lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Sementara itu, tenaga ahli Bapemperda, Siti Dahlia, S.H., menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda akan merujuk pada Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2024. “Biro Hukum dan Kominfo akan bekerja sama dalam menyusun dan menyempurnakan Ranperda sebelum dokumen diserahkan kepada tenaga ahli untuk direvisi dan dibahas dalam rapat finalisasi,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA menambahkan bahwa penyusunan Ranperda telah melalui tahap perancangan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi daerah serta kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa tim ahli akan menyempurnakan substansi aturan agar tetap relevan dengan regulasi yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan kedua Ranperda inisiatif Komisi I DPRD Sulteng dapat segera difinalisasi dan disahkan menjadi peraturan daerah yang dapat memberikan kepastian hukum dalam bidang komunikasi, informatika, serta pengawasan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan di Sulawesi Tengah.(**)