ELSINDO, PALU– Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng dalam rangka audiensi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan penyiaran di wilayah Sulteng, Senin (12/1/2026).
RDP berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Gedung B Lantai III, Jalan Sam Ratulangi Nomor 80 Palu. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, SH, CES.
Hadir dalam pertemuan tersebut anggota Komisi I DPRD Sulteng, yakni Hasan Patongai, SH, Hartati, SH, dan Mahfud Masuara, SH. Sementara dari KPID Provinsi Sulawesi Tengah hadir Ketua KPID Andi Kaimuddin, Wakil Ketua Ramadhan Tahir, serta anggota KPID Mita Meinansi, Muh. Faras, dan Yeldi S. Adel.
RDP ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antara DPRD sebagai lembaga legislatif daerah dengan KPID sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan dalam pengawasan isi siaran, perizinan penyelenggaraan penyiaran, serta pembinaan lembaga penyiaran di daerah.
Dalam paparannya, KPID Sulawesi Tengah menyampaikan kondisi aktual dunia penyiaran di daerah, termasuk berbagai tantangan yang dihadapi dalam menjalankan fungsi pengawasan. Keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran menjadi salah satu persoalan utama yang memerlukan dukungan kebijakan dari pemerintah daerah dan DPRD.
KPID juga menekankan pentingnya dukungan anggaran guna menjamin penyelenggaraan penyiaran yang sehat, bermutu, serta berpihak pada kepentingan publik, sekaligus mendorong lembaga penyiaran agar tetap patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan komitmennya untuk mendukung penguatan peran KPID.
Dukungan tersebut diarahkan pada upaya memastikan lembaga penyiaran mematuhi peraturan perundang-undangan serta menghadirkan konten siaran yang edukatif, informatif, dan beretika.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, menegaskan pentingnya kolaborasi antara KPID, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan penyiaran. Menurutnya, iklim penyiaran yang kondusif harus mampu menjadi sarana informasi, pendidikan, sekaligus media pelestarian nilai-nilai lokal Sulawesi Tengah.
“Sinergi yang kuat sangat dibutuhkan agar penyiaran di Sulawesi Tengah tidak hanya taat regulasi, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat komunikasi dan koordinasi kelembagaan, serta menjadi dasar perumusan kebijakan dan program yang mendukung optimalisasi fungsi pengawasan penyiaran di Provinsi Sulawesi Tengah.(**)















