ELSINDO, PALU– Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng) menggelar rapat kerja bersama sejumlah instansi, tenaga ahli, dan OPD terkait dalam rangka mematangkan pembahasan serta persiapan studi komparasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang dinilai strategis, yakni Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, serta Ranperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Rapat kerja tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (10/04/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, S.H., CES. Turut hadir dalam rapat, Wakil Ketua Komisi I Ir. Elisa Bunga Allo, M.M., serta para anggota Komisi I lainnya, di antaranya Hartati, S.H., Hasan Patongai, S.H., Samiun L. Agi, S.Ag., Mahfud Masuara, S.H., dan Yusuf, S.P.
Selain itu, rapat juga diikuti oleh para tenaga ahli dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli Komisi I, dan sejumlah staf Sekretariat DPRD Sulteng.
Ketua Komisi I, Dr. Bartholomeus Tandigala, dalam sambutannya menjelaskan bahwa rapat ini difokuskan pada tahapan konsultasi dan rencana studi komparasi ke daerah lain yang sudah memiliki peraturan serupa, guna memperkaya substansi dua ranperda yang sedang disusun.
“Komisi I berencana melakukan studi banding ke beberapa daerah yang telah memiliki regulasi sejenis. Tujuannya untuk mendapatkan referensi komprehensif, baik dari sisi regulasi teknis maupun implementasinya,” ujar Bartholomeus.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang turut memberikan pandangan menyebutkan bahwa kedua Ranperda tersebut telah melalui dua kali proses review dalam forum harmonisasi yang dilaksanakan di Hotel Sutan Raja. Namun demikian, berdasarkan hasil harmonisasi tersebut, terdapat sejumlah perubahan yang memerlukan penyusunan draf baru.
Sementara itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyampaikan bahwa tahapan konsultasi publik terhadap Ranperda tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah mencapai tahap akhir. Kesbangpol pun menyarankan agar studi komparasi dilakukan ke Provinsi Jawa Timur, mengingat daerah tersebut memiliki pengalaman konkret dalam menghadapi dinamika organisasi masyarakat, termasuk kasus-kasus viral terkait kekerasan yang melibatkan Ormas.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I Ir. Elisa Bunga Allo, M.M., mengusulkan agar kunjungan ke Jawa Timur tidak hanya memperdalam substansi Ranperda tentang Ormas, tetapi juga dimanfaatkan untuk memperkaya isi Ranperda tentang keamanan digital yang menjadi bagian dari revisi Perda Komunikasi dan Informatika.
“Kalau kita ke Jawa Timur, apakah juga bisa kita optimalkan untuk mengkaji lebih lanjut aspek keamanan digital yang sangat relevan dengan kondisi kekinian?” ujar Elisa.
Anggota Komisi I, Mahfud Masuara, S.H., juga menegaskan bahwa rapat tersebut memang difokuskan untuk merancang langkah strategis dalam penyusunan dan konsultasi dua Ranperda prioritas tersebut. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang cermat agar regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Dari sisi substansi, Tenaga Ahli Bapemperda, Siti Dahlia, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa Ranperda tentang Komunikasi dan Informatika sebenarnya telah melalui dua tahap pembahasan. Namun, prosesnya sempat tertunda lantaran menunggu perkembangan regulasi baru di tingkat nasional yang berpotensi memengaruhi isi Ranperda tersebut.
Dengan digelarnya rapat kerja ini, Komisi I DPRD Sulteng menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat regulasi daerah, baik untuk menjawab tantangan digitalisasi informasi maupun untuk memastikan tata kelola organisasi kemasyarakatan yang sehat dan produktif di Sulawesi Tengah.(**)















