ELSINDO, YOGYAKARTA– Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kegiatan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) Antar Daerah di Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (16/10/2025).
Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, SE, bersama Sekretaris Komisi II, Ronald Gulla, ST, dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD DIY, Zulaifatun Najjah, SE., M.Si.
Dalam kunjungan tersebut, Yus Mangun menyampaikan bahwa Komisi II ingin mempelajari sistem pengelolaan aset daerah di DIY — mulai dari pendataan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset — guna memperkuat tata kelola aset di Sulawesi Tengah.
“Kami ingin belajar bagaimana aset dikelola secara tertib dan akuntabel agar dapat berkontribusi nyata terhadap peningkatan PAD,” ujar Yus Mangun.
Zulaifatun menjelaskan bahwa Pemprov DIY menekankan optimalisasi aset daerah sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Salah satu caranya ialah melalui kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak swasta, baik dengan sistem bagi hasil maupun penyewaan aset strategis.
Ia juga memaparkan bahwa pengelolaan aset di DIY didukung oleh aplikasi berbasis lokal yang mencakup proses pendataan hingga penghapusan aset. Selain itu, rekonsiliasi data aset dilakukan setiap tiga bulan untuk menjaga validitas informasi.
Menanggapi hal itu, Ronald Gulla menilai pengelolaan aset di DIY bisa menjadi contoh baik bagi Sulteng.
“Kami melihat BPKAD Yogyakarta benar-benar mendorong agar setiap aset daerah memberi nilai tambah bagi pendapatan daerah,” ujarnya.
Zulaifatun menambahkan, masa manfaat barang elektronik seperti laptop dan komputer umumnya 3–4 tahun, dan akan diganti jika biaya perawatannya tidak efisien. Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar tanah pemerintah di Yogyakarta merupakan tanah milik Keraton, termasuk lokasi kantor BPKAD DIY.
Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperkuat sistem pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan berdaya guna untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(**)















