Komisi II DPRD Sulteng Pelajari Strategi Pengelolaan Aset Daerah ke BPAD DKI Jakarta

Komisi II DPRD Sulteng Pelajari Strategi Pengelolaan Aset Daerah ke BPAD DKI Jakarta. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, JAKARTA– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) di Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini berlangsung di kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) JAMC BPAD DKI Jakarta.

Rombongan Komisi II dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Sony Tandra, ST, bersama anggota Dr. Hj. Vera R. Mastura dan H. Suryanto, SH., MH. Turut mendampingi, perwakilan dari BPKAD Sulteng serta Tenaga Ahli DPRD Sulteng, Dr. Ir. Eva Rantung, M.Si.

Rombongan DPRD Sulteng diterima langsung oleh Laila, Kepala Subbagian Tata Usaha UPT JAMC BPAD DKI Jakarta, bersama dua tenaga ahli.

Dalam kesempatan itu, Sony Tandra menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk mempelajari mekanisme pengelolaan aset daerah serta mencari solusi dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan penyerahan aset pemerintah pusat kepada daerah. Namun, menurutnya, masih banyak aset yang bermasalah terkait dokumen kepemilikan sehingga belum bisa dimanfaatkan secara maksimal. “Kami ingin mengetahui bagaimana Pemprov DKI Jakarta menyelesaikan persoalan seperti ini,” ujarnya.

Selain itu, Sony juga menanyakan bentuk-bentuk pemanfaatan aset daerah yang terbukti efektif dalam mendongkrak PAD.

Sementara itu, H. Suryanto mempertanyakan latar belakang pemisahan BPAD dari BPKAD DKI Jakarta, mengingat di banyak daerah pengelolaan aset masih berada dalam satu badan.

Menanggapi hal tersebut, Laila menjelaskan bahwa pemisahan kelembagaan dilakukan sejak tahun 2017 setelah melalui kajian mendalam. “Pengelolaan aset melibatkan 13 urusan mulai dari perencanaan hingga penataan administrasi, sehingga dibutuhkan lembaga tersendiri agar lebih fokus dan efektif,” ungkapnya.

Terkait masalah aset yang masih berstatus milik kementerian meskipun telah ada berita acara penyerahan, Laila memaparkan langkah-langkah penyelesaian yang bisa ditempuh pemerintah daerah.
Jika dokumen belum lengkap, kata dia, Pemda perlu bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status sertifikat aset tersebut. Bila sertifikat ada, Pemda harus menyurati Sekretariat Jenderal kementerian terkait, ditembuskan ke Kementerian Keuangan. Namun, jika sertifikat tidak ditemukan, maka aset harus didaftarkan kembali ke BPN berdasarkan penjelasan kementerian.

Laila juga memaparkan pengalaman BPAD DKI Jakarta dalam mengoptimalkan aset untuk peningkatan PAD. Pada periode 2017–2021, BPAD melakukan pendataan dan penataan aset secara bertahap. Hasil kajian menunjukkan nilai aset meningkat tajam dari Rp30 miliar menjadi Rp225 miliar, dan kini mencapai Rp400 miliar.

“Pengelolaan aset bukan sekadar untuk menambah PAD, tetapi juga harus memberi nilai guna bagi masyarakat,” tegas Laila. Ia menambahkan, BPAD DKI kini bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memaksimalkan pemanfaatan aset secara produktif.

Kegiatan Korkom ini menjadi bagian dari komitmen Komisi II DPRD Sulteng dalam memperkuat tata kelola aset daerah guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Tengah.(**)