ELSINDO, PALU– Komisi III DPRD Sulteng bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Hasil Perkebunan, Jumat (8/5/2026).
Di bawah pimpinan Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandi Adhi Prabowo, rapat lanjutan kembali digelar pada Minggu siang (10/5/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila H Moh Ali, yang sejak awal aktif mengawal penyusunan regulasi tersebut.
Suasana rapat berlangsung serius namun penuh semangat. Hampir seluruh anggota Komisi III hadir, di antaranya Abdul Rahman ST, IAI dan Marthen Tibe, bersama tenaga ahli Komisi III. Rapat juga dihadiri Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sulteng, Asmir J Hanggi SH, MH serta Kasub Perundang-undangan, Luly Afianti SH, M.Si.
Dalam pembahasan itu, sejumlah poin hasil studi komparatif di Kalimantan Timur kembali dibedah, mulai dari pengaturan penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang dan perkebunan, pembatasan tonase, perlindungan jalan provinsi, hingga dorongan pembangunan jalan khusus bagi perusahaan.
Komisi III menilai keberadaan perda tersebut sangat mendesak mengingat tingginya aktivitas angkutan tambang dan perkebunan yang selama ini dinilai mempercepat kerusakan jalan umum dan mengganggu keselamatan masyarakat.
“Raperda ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi bentuk keberpihakan terhadap keselamatan masyarakat dan perlindungan aset daerah,” ujar salah seorang peserta rapat.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat, sinkronisasi kewenangan pemerintah daerah, serta penegasan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan penggunaan jalan.
Langkah cepat Komisi III DPRD Sulteng yang tetap menggelar rapat di akhir pekan dinilai menunjukkan keseriusan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang diharapkan mampu menjadi solusi atas polemik kendaraan bertonase besar yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Dengan ritme pembahasan yang terus dipacu, Raperda Jalan Khusus Tambang dan Perkebunan tersebut disebut segera memasuki tahap finalisasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulteng.(**)
















