ELSINDO, JAKARTA– Komisi III DPRD Sulteng studi tiru penanganan dan pengelolaan sampah Pemprov DKI Jakarta.
Rombongan Komisi III DPRD Sulteng yang dipimpin Sony Tandra ST, langsung melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Balai Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov DKI Jakarta.
Ketua DPRD Sulteng, Dr. Hj Nilam Sari Lawira SP,.MP dan Waket I H.M Arus Abdul Karim turut ikut dalam agenda DPRD Sulteng tersebut.
Rombongan komisi III yang terdiri dari Sony Tandra ST, Zainal Abidin Ishack ST, Huismant B Toripalu SH, MH, Dra Marlela Sute , M.Si, Hasan Patongai SH, Muhaimin Junus SE, Abdul Karim Aljufrie, Ibrahim Hafied, dan H Amno Dalle serta H Nasse Jibran SH, MH
Rombongan DPRD Sulteng diterima oleh Ketua Sub Kelompok Pengembangan Penanganan Sampah (PSPBL) B 3 Badan Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
Sony Tandra mengatakan, tujuan DPRD Sulteng dalam hal ini Komisi III ke BLH Pemprov DKI Jakarta, ingin belajar soal penanganan sampah di wilayah tersebut.
Menurut Sony, dengan 12 Kabupaten ditambah satu kota di Sulteng, pihaknya mendorong agar seluruh wilayah di Sulteng, apalagi Kota Palu yang berkeinginan untuk meraih Adipura, juga termasuk daerah yang paling banyak investasi dan sejumlah perusahaan yang juga menghasilkan buangan sampah dan limbah secara bebas.
“Makanya kita perlu belajar bgaimana mengelola sampah atau limbah, yang tiap hari menumpuk sehingga tidak mengganggu lingkungan,” ujarnya.
Ia memberi contoh, misalanya nikel yang di kenal di Indonesia katanya berada di Kabupaten Morowalii Morowali Utara. Investasi tersebut sekaligus juga ada banyak dampak Pembuangan limbah dan sampah.
Mendengarkan hal tersebut, Ketua Sub Kelompok Pengembangan Fasilitas Teknis Badan Lingkungan Hidup, Pemprov DKI Jakarta mengatakan, Provinsi DKI, Fahmi menyampaikan, Jakarta dalam mengelolah Sampah/Limbah yang ada di DKI Jakarta antara lain dengan cara mengajak masyarakat mengelolah sampah secara mandiri.
Fahmi menjelaskan, masyarakat dilibatkan secara proaktif, dan di ajarkan bagaimana limbah sampah itu di manfaatkan kembali dan mendaur ulang sampah tersebut, dan itu di tekankan kepada masyarakat, dan secara mandiri.
Cara mendorong masyarakat itu kata Fahmi, masyarakat mampu mengelolah sampah dan pemerintah DKI Jakarta memberi peluang masyarakat melakukan sendiri.
Terkait pengelolaan sampah, selain mandiri, Pemprpv DKI Jakarta juga ada yang melibatkan pihak ke tiga yang mempunyai ijin operasi, sehingga dengan ini peluang bagi masyarakat juga mendapat hasil dari pengelolaan sampah dan limbah akan tetap ada, akan tetapi semua juga di atur berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Sementara itu terkait soal sarana prasarana pengumpulan sampah DKI Jakarta yang merupakan bersifat Administratif.
“Jadi semua kebijakan adanya di tingkat provinsi, yaitu di dinas, DKI Jakarta juga mempunyai 1000 lebih tempat pembuangan sampah yang tersebar di seluruh DKI Jakarta, dan khusus Tempat Pembuangan Akhir ( TPA) Pantar Gebang dengan jumlah sampah sekitar 7500 ton/ hari,” jelasnya.
Menurutnya, untuk mengaturnya, Pemprov DKI mengaturnya dalam Pergub, mulai dari perencanaan, soal penganggaran, sumber daya manusianya serta target retribusi dari pengelolaan sampah tersebut. Sehingga dengan itu DKI dapat menangani masalah sampah dengan baik.(**)