ELSINDO, PALU- Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah mengumumkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Ruang Polibu, Senin (15/12/2025).
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P, menjelaskan bahwa penilaian dilaksanakan secara objektif dan terukur sejak April hingga November 2025.
“Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, meliputi Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP), Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP), serta Pengelolaan Aduan Masyarakat (PAM),” jelasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 500.12.4.1/44/AKIPS-G.ST/2025, kategori Informatif Perangkat Daerah Provinsi diraih oleh tujuh OPD, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, DPMPTSP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Badan Pendapatan Daerah.
Sementara itu, kategori Menuju Informatif Perangkat Daerah Provinsi diraih Diskominfosantik, Bappeda, UPT RSUD Undata, Badan Riset dan Inovasi Daerah, Inspektorat Daerah, serta BPBD.
Untuk kategori Kabupaten/Kota, Kabupaten Banggai meraih predikat Menuju Informatif, sedangkan Kabupaten Banggai Kepulauan, Tolitoli, Morowali Utara, dan Buol masuk kategori Cukup Informatif.
Penganugerahan ini diharapkan menjadi pemicu bagi seluruh badan publik di Sulawesi Tengah untuk terus berinovasi dan meningkatkan standar keterbukaan informasi demi pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas. (**)















