ELSINDO, PALU- Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Bayu Perwira Sukarno, didampingi Kepala Subseksi Status Keimigrasian Cardtar Ronald menerima kunjungan pejabat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu yaitu Kepala Bidang Pemonitoran, Kerjasama, dan Pengendalian, Roy Topan Sanjaya.
Pertemuan berlangsung di Ruang Anoa, Rabu, 31 Januari 2024. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk calon Investor yang akan masuk ke wilayah KEK Palu.
“Dalam waktu dekat ini kemungkinan akan ada beberapa investor asing yang akan masuk ke wilayah Kota Palu, khususnya wilayah KEK Kota Palu,” terang Roy.
“Untuk itu, kami melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mengenai proses pembuatan ITAS-nya,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Imigrasi melalui Bayu menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan prosedur, persyaratan, dan aturan-aturan yang berkaitan dengan proses penerbitan ITAS sesuai dengan tujuan orang asing tersebut datang ke Indonesia.
“Izin Tinggal Terbatas (ITAS) adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk dapat bertempat tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu yang terbatas. Jangka waktu ITAS dapat diberikan paling lama 2 tahun sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (*)