ELSINDO, SIGI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi membuka posko Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di 15 kecamatan di setiap sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selain itu, posko juga tersedia di 176 desa melalui masing-masing sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS). Langkah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perubahan lokasi pemungutan suara pada Pilkada 2024.
“KPU Sigi tidak hanya berkoordinasi dengan panitia pemilihan tingkat kecamatan dan desa, tetapi juga berkomunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sigi serta Kantor Bupati Sigi untuk memastikan tersedianya informasi mengenai posko DPTb. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemasangan spanduk atau banner pengumuman di beberapa titik strategis,” ujar Rosnawati, Komisioner KPU Sigi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Senin, 30 September 2024.
Adapun syarat utama untuk melakukan perubahan melalui DPTb adalah pemilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah asalnya.
DPTb diperuntukkan bagi masyarakat yang karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asalnya dan memerlukan pindah memilih ke TPS lain.
KPU Sigi juga menetapkan sejumlah persyaratan dokumen yang harus dilampirkan dalam pengurusan DPTb.
“Misalnya, bagi pelajar yang sedang belajar di luar daerah, mereka harus melampirkan surat tugas belajar. Sementara itu, bagi orang yang menjalani rehabilitasi, diperlukan surat keterangan dari panti sosial tempat mereka berada. Begitu pula, bagi warga yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, dibutuhkan surat dari Kepala Lapas. Jika pemilih berada di rumah sakit, diperlukan surat keterangan dari pihak rumah sakit yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sedang dirawat selama masa pengurusan DPTb,” jelasnya.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan agar semua warga yang berhak memilih tetap dapat menyalurkan suaranya pada Pemilu 2024, meskipun tidak berada di lokasi TPS asalnya.(**)