KPU Sigi Tetapkan Moh. Rizal Intjenae dan Samuel Y Pongi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

KPU Sigi
KPU Sigi tetapkan Moh. Rizal dan Samuel Y Pongi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sigi terpilih. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, SIGI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi resmi menetapkan Moh. Rizal Intjenae dan Samuel Y Pongi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sigi terpilih dalam rapat pleno terbuka yang digelar Jumat, 7 Januari 2025.

Ketua KPU Sigi, Soleman, menyampaikan bahwa pasangan tersebut meraih kemenangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan perolehan suara sah sebanyak 55.201 atau 39,99 persen dari total suara.

Rapat pleno ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sigi, calon bupati Agus Lamakarate, perwakilan DPRD Sigi, partai politik pengusung, serta unsur Forkopimda seperti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi, Perwira Penghubung Dandim 1306/Donggala Mayor Inf Tarno, dan Wakapolres Sigi, Kompol Sulardi.

Pengamanan ketat dilakukan oleh jajaran Polres Sigi untuk memastikan jalannya pleno berlangsung aman dan kondusif.

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa hasil Pilkada Sigi 2024, sehingga hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU dinyatakan sah dan final.

Dengan keputusan ini, Moh. Rizal Intjenae dan Samuel Y Pongi resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sigi.(**)