KPU Sigi Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

KPU Sigi
KPU Sigi Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. FOTO: IST

ELSINDO, SIGI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi secara resmi menetapkan nomor urut untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024. Penetapan nomor urut ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Sigi, Senin, 23 September 2024 malam.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Sigi, Soleman, berlangsung di hadapan para tamu undangan, termasuk Asisten I Setda Sigi, ketua partai koalisi, Bawaslu Sigi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta simpatisan dari masing-masing pasangan calon.

Suasana rapat tersebut berlangsung kondusif.

Dalam penetapan tersebut, empat pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pilkada Sigi mendapatkan nomor urut. Nomor 1. Rizal Intjenae – Samuel Pongi. 2. Agus Lamakarate – Semuel Riga. 3. dr. Nirwansyah Parampasi – Hesty Yulita Rigo Laua Ntahu dan 4. Husen Habibu – Ayub Willem Darawia.

Ketua KPU Sigi, Soleman, dalam sambutannya, menegaskan bahwa proses pencabutan nomor urut ini sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan transparan. “Kami memastikan bahwa seluruh proses telah mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ini adalah tahapan penting sebelum memasuki masa kampanye,” ujarnya.

Selain penetapan nomor urut, rapat pleno ini juga menjadi ajang penting untuk deklarasi Kampanye Damai. KPU Sigi bersama dengan seluruh pasangan calon, tim sukses, serta simpatisan, sepakat untuk menjalankan kampanye yang damai, tertib, dan beretika, tanpa menyebarkan kebencian maupun hoaks.

Deklarasi kampanye damai ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh para calon dan perwakilan partai politik yang hadir.(**)