ELSINDO, PALU- Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah, resmi melantik 66.234 Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Kamis, 25 Januari 2024. Hal ini diungkapkan Komisioner Komisi Pemiliham Umum (KPU) Provinsi Sulteng, Dr Nisbah, mengungkapkan.
“Kami perlu ingatkan agar KPPS bekerja berpedoman pada ketentuan perundang undangan, kode etik penyelenggara pemilu, dan bekerja profesional,” ungkap Nisbah, Kamis, 25 Januari.
Dia juga berharap KPPS berintegritas, bertanggung jawab dan tansparan mengawal orisinalitas suara pemilih. Selain itu, harus meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih hanya pada kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
Nisbah mengatakan selain pelantikan Anggota KPPS, salah satu program dari KPU ialah dengan melakukan penanaman pohon oleh Anggota KPPS di masing-masing wilayah di Sulawesi Tengah. Olehnya, kegiatan ini dirangkaian saat pelantikan anggota KPPS yang dilakukan oleh PPS kabupaten dan kota.
“Maksud penanaman pohon yang dilakukan oleh seluruh KPU se-Indonesia, sebagai wujud rasa syukur kepada Allah Tuhan yang Maha kuasa dan rasa terima kasih kepada bumi, serta ikhtiar reboisasi terhadap pohon yang berkontribusi dan memberi dampak signifikan pada pelestarian alam karena adanya kertas suara dalam Pemilu 2024,” tandas Nisbah.
Diketahui, KPU Provinisi Sulteng telah mengeluarkan Keputusan Nomor 39 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilu 2024 Dengan Metode Rapat Umum Anggota DPRD Provinsi Sulteng dan Anggota DPD Provinsi Sulteng. Keputusan ini diumumkan saat Rapat Koordinasi Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum tahun 2024 di Aula KPU Sulteng, Jumat,19 Januari 2024.
“Kami telah menetapkan kampanye dengan metode rapat umum tanpa zonasi,” ungkap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sulteng, Dr Nisbah.
Kata dia, dalam keputusan yang ditetapkan kategorisasi penentuan wilayah kampanye berbasis wilayah administrasi kabupaten/kota yang berjumlah 13 kabupaten kota se-Sulteng.
“Saat rapat sebelumnya, kita sempat mengusulkan kampanye berbasis zonasi wilayah geografis, tapi terjadi pro kontra sehingga kami berkonsultasi dengan KPU RI. KPU RI menyarankan lepaskan saja zonanya sehingga Sulawesi Tengah berbasis kepada wilayah administrasi kabupaten kota,” ucap Nisbah. (*)