Kurang dari 12 Jam, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di Balias

Tiga Pelaku Pencurian
Polsek Marawola Polres Sigi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian. FOTO: HUMAS POLRES SIGI

ELSINDO, SIGI– Dalam waktu kurang dari 12 jam, Polsek Marawola Polres Sigi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian yang terjadi pada Minggu, 14 Januari 2024, sekitar pukul 04.00 Wita. Kejadian tersebut terjadi di gudang kompleks BTN Grand Baliase Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Menurut keterangan Plh Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, S.H., penangkapan tiga pelaku pencurian dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Palu Barat, Kota Palu dan Desa Tinggede Kecamatan Marawola, Sigi.

“Tindak pidana pencurian terjadi pada hari Minggu, 14 Januari 2024, sekitar pukul 04.00 Wita di gudang Kompleks BTN Grand Baliase Desa Baliase Kecamatan Marawola,” ungkap Iptu Nuim Hayat.

Berdasarkan laporan korban SHM (31), Polsek Marawola melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin oleh Ipda Hamsah. Tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, dan atas kerjasama dengan Polsek Palu Barat Polresta Palu, dua terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Palu Barat Kota Palu pada hari Minggu, 14 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 Wita.

“Atas kerjasama Unit Reskrim Polsek Palu Barat, tim berhasil mengamankan SR (24) dan MR (17) di wilayah Palu Barat Kota Palu, beserta barang bukti berupa satu buah bor listrik dan kabel tembaga,” ujar Kasi Humas.

Dalam pengembangan lebih lanjut, pada Senin, 15 Januari 2024, tim berhasil mengamankan RI (24) di rumahnya di Desa Tinggede Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi, bersama sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit sepeda gunung, alat-alat pertukangan, 1 buah kipas angin, 1 unit komputer lengkap, 1 set speaker, 1 unit router wifi, dan 1 unit sepeda motor.

“Ketiganya merupakan warga Tinggede, dan salah satunya yang bernisial MR juga diduga merupakan pelaku penganiayaan pada Desember 2023 lalu,” tambahnya.

“Saat ini ketiganya telah kami amankan di Mapolsek Marawola untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandas Iptu Nuim.(*/ton)