ELSINDO, DONGGALA- Ketua DPRD Donggala, Takwin dalam sambutannya antara lain menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, legislator dituntut mampu untuk mencermati perkembangan serta sanggup menyalurkan aspirasi masyarakat Kabupaten Donggala.
“Bahkan diharapkan dapat menjadi stabilisator dan dinamisator di tengah-tengah masyarakat, sehingga terwujud perkembangan ke arah lebih baik,” kata Takwin.
Demikian disampaikan saat rapat paripurna peresmian pengangkatan Faisal sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Donggala periode 2019-2024, Kamis (7/9/2023). Wakil Bupati (Wabup) Donggala, Moh. Yasin turut hadir.
Rapat paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Donggala, Takwin, didampingi Wakil Ketua 1 dan 2, Sahlan L. Tandamusu dan Asis Rauf, serta dihadiri 11 dari 30 anggota DPRD Donggala.
PAW dilaksanakan berdasarkan SK Gubernur Sulteng nomor 100.1.4.2/454/RO.PEMOTDA-G-ST/2023 tanggal 29/8/2023 tentang peresmian pemberhentian Syafiah dan pengangkatan Faisal sebagai PAW Anggota DPRD Donggala.
Prosesi peresmian dilakukan pengambilan sumpah yang dibacakan Ketua DPRD Donggala yang diikuti Faisal.
Selanjunya, dilakukan pemasangan pin Anggota DPRD Donggala oleh Ketua DPRD Donggala kepada Faisal yang menandakan dirinya resmi menjadi legislator dari Partai Hanura.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Donggala, Moh. Yasin atas menyampaikan nama Pemkab Donggala mengucapkan selamat bertugas kepada Faisal, yang sempat menjadi Kepala Desa Tondo Kecamatan Sirenja.
Ia berharap, setelah dilantik, Faisal dapat bekerja sama dan saling mengisi, untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Donggala hingga berakhir masa jabatan nanti. (*/CHL)