ELSINDO, PALU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah terus menggaungkan pentingnya pencatatan pernikahan resmi melalui Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah. Program ini menjadi bagian dari kampanye nasional dalam menjaga keutuhan keluarga dan membangun masa depan bangsa.
Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Sulteng, H. Junaidin, menyebut gerakan ini bukan sekadar administrasi, tetapi sebuah “jihad sosial” untuk melindungi perempuan, anak-anak, dan generasi penerus bangsa. “Dari keluarga yang kokoh, kita wujudkan Indonesia Emas 2045,” ujar Junaidin, Rabu, 8 Oktober 2025.
Ia mengajak generasi muda yang telah memenuhi syarat usia menikah minimal 19 tahun agar tidak ragu mencatatkan pernikahannya di KUA. Menurutnya, pencatatan pernikahan bukan hanya formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum yang penting bagi pasangan suami istri.
“Pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan banyak kerugian administratif dan sosial, terutama bagi istri dan anak,” jelas Junaidin.
Saat ini, Kanwil Kemenag Sulteng tengah berkoordinasi dengan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di kabupaten/kota untuk melakukan pendataan pasangan yang belum tercatat secara resmi. Program isbat nikah juga terus digalakkan agar pasangan yang sudah menikah secara agama namun belum tercatat, bisa memperoleh buku nikah sah dari negara.
Lebih jauh, Junaidin menjelaskan bahwa Gerakan Sadar Pencatatan Nikah juga menyasar pelajar usia sekolah. Melalui bimbingan pernikahan remaja, pihaknya berupaya menanamkan pemahaman sejak dini mengenai pentingnya pernikahan yang tercatat.
“Anak-anak harus tahu bahwa pernikahan resmi itu bukan sekadar syarat agama, tapi juga perlindungan hukum bagi mereka di masa depan,” tegasnya.
Selain itu, Kemenag Sulteng juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengintegrasikan data kependudukan dan pencatatan nikah, sehingga seluruh pasangan yang telah menikah resmi dapat terdaftar dalam sistem administrasi negara.
“Kami ingin semua pasangan memiliki buku nikah yang sah dari KUA, agar hak-hak keluarga mereka terlindungi secara hukum,” tutup Junaidin. (**)















