ELSINDO, SIGI– Wakil Bupati Sigi DR. Samuel Yansen Pongi, SE., M.Si. membuka secara resmi Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan dan Pameran Stunting di Kabupaten Sigi Tahun 2023, bertempat di D’Kalora Cafe & Resto Kecamatan Kinovaro, Kamis, 16 Maret 2023.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Tim Panelis Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Sulawesi Tengah, para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Sigi, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sigi, para Kepala Puskesmas, Tim Penyusun Aplikasi Smas Stunting, Teknikal Asisten Satgas Stunting Kabupaten Sigi, para Koordinator PKB Kecamatan, dan para peserta pameran.
Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Y Pongi dalam sambutannya mengatakan bahwa indikator keberhasilan pembangunan bidang kesehatan ditandai dari tingginya nilai indeks pembangunan manusia (IDM) pada suatu daerah berdasarkan data BPS Kabupaten Sigi pada Tahun 2022 IDM Kabupaten Sigi sebesar 69,05. Di mana salah satu variabel pembentuk IDM tersebut adalah Umur Harapan Hidup (UHH)) yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan bidang kesehatan. Berdasarkan data Tahun 2022, angka UHH di Kabupaten Sigi sebesar 70,15.
Pemerintah Kabupaten Sigi di bawah kepemimpinan Irwan Samuel beserta seluruh stakeholder melakukan berbagai upaya dan langkah-langkah strategis untuk berupaya menurunkan angka prevalensi stunting Berbagai upaya dan langkah-langkah yang ditempuh terkait stunting antara lain, 1. Memasukkan dalam Dokumen RPJMD Kabupaten Sigi tahun 2021-2026, 2. Penetapan Peraturan Daerah nomor 06 Tahun 2022 tentang percepatan penurunan stunting dan penurunan angka kematian ibu dan bayi, 3. Penguatan pelaksanaan program sejuta telur melalui penetapan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2014 tentang pengelolaan program sejuta telur di Kabupaten Sigi, 4. penguatan peran masyarakat melalui penetapan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2022 tentang pelaksanaan gerakan masyarakat hidup sehat, 5. Pelaksanaan program penyediaan lahan 3 hektar per desa guna memastikan ketersediaan pangan (food security) dalam penanganan stunting serta menghadapi kondisi kekurangan pangan di masa pandemi.
Pada kesempatan itu juga wabup melarang mengambil ikan dengan Strom di sungai dan menghimbau dinas terkait untuk menghambur bibit ikan di sungai-sungai yang ada di Kabupaten Sigi, serta menghimbau pula pelaksanaan gerakan menanam kelor di seluruh desa.(**)