ELSINDO, JAKARTA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng) menyelenggarakan workshop bertajuk “Menata Produk Hukum Daerah Menuju Sulawesi Tengah yang Aman dan Tangguh” di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan dalam membentuk produk hukum daerah yang berkualitas, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Workshop ini menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pertama, Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Dra. Imelda, M.A.P, yang membawakan materi mengenai peran Kemendagri dalam pembinaan dan pengawasan pembentukan produk hukum daerah.
Dalam paparannya, Imelda menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan. “Produk hukum daerah yang baik harus berkualitas, responsif, dan selaras dengan arah kebijakan nasional,” ujarnya.
Narasumber kedua, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (KEUDA), Muliani Sulya Fajarianti, S.E, menyampaikan materi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024.
Muliani menyoroti pentingnya prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan APBD, yang menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan terpercaya. “Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah instrumen penting dalam menciptakan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” terangnya.
Workshop ini diikuti oleh para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, tenaga ahli, serta unsur sekretariat DPRD. Ketua DPRD Sulteng, yang diwakili oleh Wakil Ketua I, Aristan, S.Pt, membuka secara resmi kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Aristan menjelaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah telah memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta diperkuat dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Penataan produk hukum daerah merupakan proses penting dalam menyusun dan mengesahkan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Tujuannya untuk menciptakan regulasi yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga efektif, sesuai dengan kebutuhan lokal, serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,” ungkap Aristan.
Ia juga menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai ruang pembelajaran dan tukar informasi antara lembaga legislatif dan eksekutif, serta sebagai pijakan dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah pembangunan nasional.
“Melalui workshop ini, kita berharap para peserta memahami secara menyeluruh tentang pertanggungjawaban kegiatan kedewanan dan teknis pelaksanaannya. Ini menjadi bagian penting dalam membentuk DPRD yang profesional, adaptif, dan mampu mentransformasikan ilmu yang diperoleh ke dalam praktik kerja nyata,” pungkasnya.
Kegiatan workshop ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam terus memperbaiki dan menata produk hukum daerah, sehingga dapat mendukung terwujudnya Sulawesi Tengah yang aman, tangguh, dan berpihak pada kepentingan rakyat.(**)















