ELSINDO, SIGI- Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Sibalaya Barat, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi ditangkap Polisi, Jumat, 27 Mei 2022.
Terduga pelaku inisial M (48) ditangkap Polres Sigi dirumahnya karena memiliki narkoba jenis sabu.
Penangkapan itu pun dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferri Triyanto.
AKP Ferry Triyanto menyebutkan, terduga pelaku itu ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Sibalaya Barat, Kecamatan Sibalaya Barat, Kabupaten Sigi.
“Iya benar, tim opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap satu orang wanita berinisial M usia 48 tahun,” ujarnya.
AKP Ferry menjelaskan, penangkapan pelaku M diawali informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan di TKP.
Setibanya di TKP, Satnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku dengan mengamankan barang bukti diduga sabu berat 1,80 gram.
“Dari tangan terduga pelaku tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus paket di duga sabu dengan berat bruto 1,80 gram, satu Plastik bening kosong ukuran sedang, satu pembungkus rokok surya tempat menyimpan narkotika jenis sabu, uang tunai Rp349 ribu dan satu dompet,” jelas AKP Ferry.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)















