ELSINDO, JAKARTA– Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf dan Anggota DPRD Provinsi Sulteng Hidayat Pakamundi, melakukan audiensi resmi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta, Kamis (8/5/2025). Audiensi ini menjadi langkah penting dalam mendorong percepatan pembentukan Pengadilan Negeri di Kabupaten Morowali.
Usai pertemuan, Gubernur Anwar Hafid mengungkapkan bahwa aspirasi masyarakat Morowali dan Morowali Utara telah disampaikan secara langsung kepada Ketua MA.
> “Alhamdulillah. Hari ini kami menyampaikan aspirasi besar masyarakat Morowali dan Morut, termasuk para buruh dan pencari keadilan, yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke Poso atau Palu untuk mengikuti proses hukum,” ujar Anwar.
Menurut Anwar, Mahkamah Agung menyambut baik permintaan tersebut. Bahkan, proses pembentukan Pengadilan Negeri Morowali kini tinggal menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
> “Alhamdulillah, prosesnya tinggal menunggu terbitnya Perpres. Jika itu sudah keluar, maka Pengadilan Negeri Morowali akan segera hadir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gubernur Anwar juga menyampaikan bahwa ada arahan dari MA untuk segera menjalin koordinasi dengan Pengadilan Hubungan Industrial. Tujuannya, agar persidangan perkara ketenagakerjaan dapat digelar langsung di Morowali.
> “Nantinya masyarakat tidak perlu lagi ke Palu atau Poso. Sidang bisa dilakukan langsung di Morowali. Ini bagian dari upaya kita mendekatkan pelayanan hukum kepada rakyat,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Anwar Hafid turut menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif Bupati Morowali dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di bidang akses keadilan.
> “Luar biasa, Pak Bupati Morowali punya semangat besar untuk melayani rakyat lebih dekat. Ini bentuk kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dengan lembaga pusat,” katanya.
Upaya ini dinilai sebagai langkah progresif dalam menciptakan keadilan yang inklusif dan mudah diakses, terutama bagi masyarakat di wilayah yang selama ini tergolong jauh dari pusat pelayanan hukum.
Dengan kehadiran Pengadilan Negeri nantinya, diharapkan masyarakat Morowali dan Morowali Utara tidak lagi menghadapi kesulitan administratif maupun biaya tinggi hanya untuk mencari keadilan. (**)















