ELSINDO, SIGI– Isu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sigi yang akan dirumahkan masih menyita perhatian. Pemerintah daerah menegaskan belum ada keputusan final dan masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, mengatakan langkah strategis belum bisa diambil sebelum aturan resmi diterbitkan. “Informasi yang beredar masih sebatas isu. Kami belum mengambil keputusan karena menunggu kebijakan pusat,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Persoalan ini muncul seiring kebijakan nasional yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Saat ini, belanja pegawai Sigi telah mencapai 54,8 persen.
Rizal mengakui, opsi dirumahkannya PPPK bisa saja diterapkan jika regulasi pusat mewajibkan, tetapi akan dilakukan secara selektif dan terukur.
“Kalau harus dilakukan, tidak menyeluruh. Ada proses seleksi dan penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan risiko sanksi, termasuk pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), bila ketentuan tidak dijalankan.
Meski begitu, Rizal berharap pusat menghadirkan solusi yang menjaga fiskal daerah sekaligus melindungi PPPK, misalnya penambahan DAU atau kebijakan afirmatif lainnya.
“Kami berharap PPPK tetap bisa dipertahankan, bahkan kalau memungkinkan ditingkatkan statusnya menjadi ASN,” katanya.
Saat ini, jumlah PPPK di Sigi tercatat 4.105 orang, terdiri dari 2.925 penuh waktu dan 1.180 paruh waktu. Kondisi ini menempatkan pemerintah daerah dalam dilema antara menjaga kesehatan fiskal dan mempertahankan tenaga kerja yang sudah berkontribusi dalam pelayanan publik.(**)













