OJK Sulteng Terima 1.547 Layanan Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan. FOTO : Istimewa.

ELSINDO, PALU – Dari sisi layanan konsumen sepanjang tahun 2025, per 31 Desember 2025 OJK Sulteng menerima sebanyak 1.547 layanan konsumen yang terdiri dari 451 layanan pengaduan, 1.075 pemberian informasi, dan 21 penerimaan informasi.

Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra mengaku bahwa dari total layanan konsumen tersebut sebanyak 522 layanan terkait Perbankan (BU- Konvensional), 431 layanan terkait perusahaan pembiayaan, 199 layanan terkait Non LJK.

“Termasuk 303 layanan terkait fintech, 29 layanan terkait dengan Perbankan (BPR-Konvensional), 38 layanan terkait Perbankan (BU-Syariah), 8 layanan terkait Asuransi Umum, 9 layanan terkait Asuransi Jiwa, 5 layanan terkait pergadaian dan 1 layanan terkait penyelenggara sebanyak 27.100 permohonan,” ucap Bonny Hardi Putra, Jumat (13/3/2026).

Seiring meingkatnya layanan pengaduan tersebut, Bonny mengungkapkan OJK berpesan kepada masyarakat agar dapat meningkatkan awareness terhadap modus-modus kejahatan digital yang semakin beragam.

“Terhadap penawaran dan/atau transaksi-transaksi yang mencurigakan, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh bujuk rayu pelaku kejahatan,” imbuhnya.

Selain itu, perlu ditekankan bahwa jangan pernah membagikan informasi personal seperti kode OTP, PIN, CVV, nomor kartu, masa berlaku kartu kepada siapapun terutama pihak-pihak yang mengaku sebagai petugas atau pegawai Lembaga Jasa Keuangan yang menghubungi masyarakat tidak melalui kanal resmi Lembaga Jasa Keuangan yang bersangkutan.

Sepanjang tahun 2025 Januari hingga 30 November 2025, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di Jakarta telah menerima 4.514 aduan terkait investasi ilegal dan 18.633 aduan terkait pinjaman online ilegal yang telah ditindaklanjuti dengan menghentikan 354 entitas yang melakukan pengelolaan investasi ilegal dan 2.263 entitas yang menawarkan pinjaman online illegal.

“OJK terus mengimbau kepada masyarakat agar jangan pernah tergiur dengan tawaran pekerjaan paruh waktu, penawaran pinjaman dari pinjaman online ilegal maupun investasi yang tidak logis, selalu cek legalitas entitas yang menyampaikan penawaran dengan menghubungi langsung layanan konsumen OJK melalui telepon: 157, whatsapp: 081-157-157-157 atau email: konsumen@ojk.go.id,” jelasnya.

OJK juga telah meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat diakses melalui tautan www.kontak157.ojk.go.id. Selain memanfaatkan APPK, masyarakat dapat terus mengikuti perkembangan sektor jasa keuangan dengan mem-follow Instagram OJK di @ojkindonesia dan Instagram kontak 157 di @Kontak157 untuk memperoleh beragam edukasi keuangan. (**/FA)